Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Solo. Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo meminta Presiden Joko Widodo meninjau kembali Perpres No 64 Tahun 2020 tentang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan. Selain dinilai tidak tepat dibuat di tengah pandemi virus Corona atau COVID-19, perpres tersebut juga membuat bingung pemda.
"Kondisi seperti ini menaikkan BPJS menurut saya nggak pas karena banyak masyarakat kena PHK, dirumahkan. Bagi yang mandiri, kondisinya nggak bisa mengais rezeki. Usulan saya ditinjau kembalilah," kata Rudy kepada wartawan di Balai Kota, Kamis (14/5/2020).
Selain itu, Rudy menilai pembuatan kebijakan baru tersebut terlalu cepat. Sebab, Mahkamah Agung (MA) tidak lama ini menganulir Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang juga terkait kenaikan iuran BPJS.
"Keputusan MA kan baru saja itu. Tapi sekarang muncul perpres baru lagi," ujar dia.
Mengenai isinya pun Rudy masih membutuhkan kejelasan dari pemerintah pusat, terutama terkait peserta BPJS Kesehatan dari penerima bantuan iuran (PBI).
Sebab, keputusan MA mengatakan iuran PBI sebesar Rp 42 ribu, sementara perpres baru menyebut Rp 25.500 dan akan ditingkatkan menjadi Rp 35 ribu pada 2021.
"Karena keputusan MA belum dijalankan, tapi sudah ada aturan baru, ini membuat pemda bingung. Kita harus bayar Rp 42 ribu atau Rp 35 ribu?" ujar dia.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah meneken Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi menyebutkan kenaikan akan berlaku mulai 1 Juli 2020.(dtc)