Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Mulai hari ini, Kamis (14/5/2020) Terminal Amplas dan Pinang Baris bukan lagi aset Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
Kedua terminal tipe A tersebut sudah berpindah tangan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI. Peralihan aset tersebut sesuai amanat UU 23/204 tentang Pemerintahan Daerah.
Proses serah terima ini ditandai dengan pembacaan berita acara serah terima barang milik Pemko Medan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan yang telah ditandatangani pada tanggal 2 Januari 2020.
Selanjutnya Pengelolaan Terminal Amplas dan Pinang Baris menjadi wewenang Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah II Provinsi Sumut.
Kepala BPTD Wilayah II Provinsi Sumut, Putu Sumarjaya, mengatakan bahwa saat ini progres penyerahan kedua terminal tersebut telah sampai pada tahap pelimpahan personel, pendanaan, sarana dan prasarana serta dokumen (P3D).
"Tugas berat menanti kami setelah serah terima ini. Sesuai visi misi Menteri Perhubungan mewujudkan Terminal yang modern seperti Stasiun Kereta Api atau bandara, baik itu fasilitas maupun pelayanan," kata Putu.