Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Berdasarkan UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, seluruh terminal tipe A yang ada di Indonesia diserahkan pengelolaannya dari pemerintah daerah kepada Kementerian Perhubungan.
Di UU tersebut diatur bahwa penyerahan aset dilakukan paling lambat 2018. Namun, Pemko Medan baru merelakan kedua asetnya berpindah tangan tahun ini. Artinya, Pemko Medan tidak patuh dan taat terhadap UU 23/2014.
"Serah terima pengalihan pengelolaan terminal berdasarkan undang-undang seharusnya sudah dilakukan selambat-lambatnya pada tahun 2018. Akan tetapi karena berbagai faktor maka baru dapat dilakukan di tahun ini," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, saat upacara serah terima aset Terminal Amplas dan Pinang Baris, Kamis (14/5/2020).
Menurutnya, proses serah terima Terminal Amplas dan Pinang Baris kepada Kementerian Perhubungan butuh waktu panjang.
Ia berharap setelah menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, kedua terminal akan semakin lebih baik.
"Dengan perjuangan yang panjang, harapan kami tentunya tujuan untuk menjadikan Terminal lebih baik akan tercapai. Artinya secara fisik khususnya Amplas memiliki standar Internasional baik itu sarana dan prasarana maupun pelayanan," kata Iswar.
Iswar menambahkan, selain fisik, fungsi dari terminal juga harus tercapai, hal ini dapat dilakukan dengan managemen yang baik dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dalam hal ini BPTD Wilayah II Sumut. "Sebelum bangunan fisik kadi, sebaiknya manajemen terminal sudah terlaksana dengan baik, sehingga fungsi terminal tetap jalan," bebernya.