Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sampai hari ini Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Medan belum memutuskan jenis sanksi yang akan dijatuhkan kepada Ketua Komisi II, Aulia Rahman terkait dugaan pelanggaran kode etik.
"BK DPRD Medan sudah 3 kali menggelar rapat, menurut saya itu uda cukup untuk mengeluarkan rekomendasi untuk yang bersangkutan. Menurut saya ini sudah jelas, dari mana jalannya surat komisi bisa keluar," jelas Ketua Badko HMI Sumut, Alwi Hasbi Silalahi, Jumat (15/5/2020).
Alwi juga menyesalkan sulitnya komunikasi dengan Ketua BK DPRD Medan, Robi Barus. Dia memastikan, Badko HMI Sumut akan terus mengawal kasus ini hingga selesai.
"Dari Senin kemarin, saya sudah coba menghubungi Ketua BK DPRD Medan, Roby Barus, tapi sampai sekarang belum direspon. Menurut saya, ini harus segera diselesaikan," tuturnya.
Sebelumnya, Badko HMI Sumut resmi melaporkan Ketua Komisi II DPRD Medan, Aulia Rachman kepada Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Medan, Kamis (23/4/2020).
Melalui surat nomor 23/B/Sek/08/1441, laporan tersebut dilayangkan langsung oleh Ketua Badko HMI Sumut M Alwi Hasbi Silalahi, didampingi oleh sejumlah jajarannya.
Dalam surat tersebut, Badko HMI Sumut menegaskan bahwa Aulia Rachman diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan mengirimkan surat permintaan bantuan kepada PT Sun Kado beberapa waktu lalu.