Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memutuskan mengambilalih penyelidikan kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban, Yati Uce, kasir sebuah SPBU di Jalan Cemara, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Irwan Anwar didampingi Kasubdit III/Jatanras, Kompol Taryono Raharja mengatakan, pihaknya bahkan saat ini sudah melayangkan panggilan terhadap terlapor kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama tersebut.
"Kita sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap terlapor untuk diperiksa Sabtu (16/5/2020). Kasus itu kita ambilalih dari Polrestabes Medan," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (15/5/2020).
Lebih lanjut Irwan menjelaskan, saksi yang dipanggil untuk hadir pada Jumat (15/5/2020), namun tidak hadir sehingga dijadwal ulang. Ia mengaku, sementara ini, sudah ada tujuh saksi yang dimintai keterangan, akan tetapi belum ada penetapan tersangka.
"Saksi hari ini tidak hadir. Sudah 7 orang yang kita mintai keterangan. Kasus ini masih dalam penyelidikan," pungkasnya.
BACA JUGA: Diduga Aniaya Karyawan, Kahfilwara Anif dan Musa Idishah Dilaporkan ke Polrestabes Medan
LBH Medan Kecam Dugaan Pengeroyokan Kasir SPBU H Anif, Polisi Diminta Adil
Seperti diketahui, Yati melapor ke Polrestabes Medan karena mengaku telah dianiaya kakak beradik, MK dan KA di SPBU tempatnya bekerja pada awal Mei lalu.
Disebut-sebut, penganiayaan berawal dari tudingan penggelapan uang SPBU senilai Rp 800 juta yang dilakukan Yati, hingga akhirnya dia dianiaya secara bersama-sama.
Yati pun turut dilaporkan ke Satuan Reskrim Polrestabes Medan hingga kemudian ditahan. Penahanan Yati dibenarkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Ronny Sidabutar, Jumat (8/5/2020). "Benar, si wanita kita tahan karena kasus dugaan penggelapan uang ratusan juta di SPBU," kata Ronny.