Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemilik SPBU H Anif di Jalan Cemara, Sampali, Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Kahfilwara atau yang akrab disapa Wara bersama Musa Idhishah atau Dodi akhirnya menerima permohonan maaf dari Yati Uce, karyawan SPBU yang diduga telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 800 juta selama menjabat sebagai kasir. Sebagaimana yang diketahui, pasca dilaporkan, Yati sempat menjalani masa penahanan di Mako Polrestabes Medan di Jalan HM Said, Medan, selama beberapa hari.
Melalui siaran pers yang diterima medanbisnisdaily.com, Sabtu (16/5/2020), dengan itikad baik, Dodi yang telah menerima permohonan maaf Yati, juga mencabut laporan yang telah dibuatnya bersama dengan pihak SPBU tempat Yati bekerja. Oleh karena itu, Yati pun kini dapat menghirup udara bebas dan bisa kembali lagi ke pangkuan suaminya.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Dodi dan ibu Wara yang telah membebaskan dan mencabut laporan," ujar Yati, saat keluar dari Mapolresta, Jumat (15/5/2020) dini hari lalu.
BACA JUGA: Diduga Aniaya Karyawan, Kahfilwara Anif dan Musa Idishah Dilaporkan ke Polrestabes Medan
Polda Sumut Ambilalih Kasus Dugaan Penganiayaan Kasir SPBU Cemara
Selain mengucapkan terima kasih kepada Dodi dan Wara, ia juga menyampaikan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, dan terkhusus kepada suami yang mendampinginya saat membuat surat permohonan maaf.
"Dan saya ucapkan terima kasih kepada semuanya yang telah membantu saya dalam kasus perkara ini," jelasnya.
Selain itu, dirinya juga menarik seluruh ucapannya yang menyatakan bahwa Dodi pernah melakukan pemukulan dan berkata kasar kepadanya, saat diketahui uang itu sudah raib.
"Pada malam ini kami ucapkan puji dan syukur, bapak Dodi telah membebaskan isteri saya Yati Uce dari Polrestabes," ungkap Maya Dipa, suami Yati.
Selain itu, Maya Dipa juga turut menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada advokat Korp Advokat Alumni Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara (KAUM UMSU), di mana sudah memberikan bantuan selama isterinya menjadi tahanan.
Terpisah, kuasa hukum Dodi, Sandri Alamsyah mengatakan, kedua belah pihak telah bersama-sama sepakat untuk mengambil garis tengah, yaitu saling memaafkan terlebih di saat bulan ramadan ini.
Dia menuturkan, Dodi sudah memaafkan Yati yang dilaporkan menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 800 juta. Kemudian, pencabutan perkara ini adalah bentuk keprihatinan Dodi melihat Yati Uce.
"Pada bulan Ramadan, kami berkumpul di Polresta, di mana telah tercapainya saling memaafkan antara dua belah pihak. Kemudian ingin saya sampaikan, bahwa bulan penuh berkah ini Yati Uce dapat menjalankan puasa dengan baik, kita akan berbahagia menyambut lebarannya," pungkasnya.