Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Nisel. Peramah Telaumbanua (60) warga Desa Hiliforono, Kecamatan Onolalu, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, membunuh menantu perempuannya, Feberius Laia (27), dengan sebilah pisah sirih yang ditancapkan pada dada dan di lengan korban. Kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 18.00 WIB, Jumat (15/5/2020), di rumah pelaku dan korban.
Kejadian tersebut dipicu akibat dendam yang disimpan pelaku. Di mana korban sering memaki pelaku. Hal itu berdasarkan keterangan pers Polres Nias Selatan yang disampaikan melalui pesan grup WhatsApp.
"Yang mana korban sering memaki tersangka, sehingga tersangka memiliki dendam kepada korban, kemudian pada saat korban sedang memarut kelapa di dapur, tersangka mempersiapkan pisau dan dengan menggunakan tangan kanan langsung menusuk bagian dada korban dan mengenai lengan kiri korban," ujar Kasat Reskrim, AKP Edi Sukamto.
Dikatakannya, berdasarkan keterangan saksi, korban saat itu sempat melarikan diri ke rumah tetangga dan meminta tolong. Dan salah satu warga, Epovrans Harianto Bago, membantu korban, namun korban meninggal di tempat, meski sempat dilarikan di Klinik Victory Telukdalam.
BACA JUGA: Mertua Bunuh Menantu Perempuan, Lalu Bunuh Diri Minum Racun
"Kemudian korban berlari ke kamar mandi lalu meminta pertolongan ke tetangga dengan berjalan dari belakang menuju rumah tetangga, Samiati Laia (30), namun sdr Samiati Laia sedang berada di kamar mandi dan tidak mengetahui korban masuk ke rumahnya dari pintu belakang, dan setelah saksi, Samiati Laia, keluar dari kamar mandi dan langsung menyelamatkan korban dan berteriak meminta tolong sehingga saksi Epovrans Harianto Bago (26), datang dan menolong korban akan tetapi korban meninggal dunia di tempat dan saksi langsung membawanya ke klinik Victori di Kecamatan Teluk Dalam," terangnya.
Usai melakukan aksinya, beberapa jam setelah itu, pelaku bunuh diri dengan meminum racun pembasmi lalang/rumput.
Kemudian sekira pukul 19.30 WIB, 20 personel Polres Nias selatan yang dipimpin Kabag Ops, Kompol J. Situmorang, dan Kasat Reskrim, AKP Edi Sukamto, langsung menuju ke TKP dan mengamankan pelaku, dan membawa pelaku ke puskesmas UPTD Teluk Dalam. Pada pukul 20.40 WIB, tersangka dinyatakan meninggal dikarenakan keracunan racun rumput tersebut.
Di lokasi kejadian, Polres Nias Selatan mengamankan beberapa alat bukti dan memasang garis polisi.