Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Kisah pembunuhan Jamaluddin, mantan hakim di Pengadilan Negeri Medan, ternyata terselip kisah asmara yang tragis. "Saya merasa tak terima dengan perlakuan Jamaluddin dengan sikapnya yang suka bermain wanita bahkan lebih parah dari suami pertama saya," ucap Zuraida.
Begitulah, kesaksian Zuraida untuk tedakwa Jepri Pratama, sang eksekutor pembunuhan Jamaluddin di PN Medan, Jumat (15/5) lalu menjelang petang, seperti ditulis medanbisnisdaily.com.
Seiring waktu berjalan, Zuraida akhirnya bertemu dengan Jepri Pratama, yang kebetulan anak-anak mereka satu sekolah di salah satu perguruan swasta.
Karena sering bertemu, timbullah benih-benih cinta di antara Zuraida dan Jepri. Zuraida mengaku bawa Jepri lebih memahami dirinya daripada Jamaluddin. Ia pun sering curhat kepada Jepri.
Begitupun, Zuraida berniat hendak mengakhiri hidupya. Namun Jepri berkata, “kenapa kamu yang mati, karena dia bukan manusia lagi jadi dialah yang mati.”
Tak ayal, timbullah rencana untuk menghabisi Jamaluddin. Padahal Zuraida sudah hidup selama 9 tahun dengan suaminya dan dikurniai seorang puteri. Namun teknis pelaksanaan pembunuhan Jamaluddin dilaksanakan sepenuhnya oleh Jepri dibantu oleh Reza, yang tak lain adik Jepri.
Eh, hubungan Zuraida dengan Jepri pun semakin jauh dan terjebak dalam hubungan terlarang. Bahkan terjadi di rumah Jamaluddin di Royal Monaco. “Iya, pak hakim, di rumah kami juga berhubungan,” kata Zuraida.
“Panggung Sinetron”
Demikianlah, akhirnya mayat Jamaluddin dibuang di sela-sela kebun sawit di Kutalimbaru, Deli Serdang pada Jumat (29/11/2019) lalu.
Akhirnya, kelanjutan kisah asmara Zuraida dengan Jepri pun kandas. Di persidangan, Zuraida membantah akan menikah dengan Jepri. “Itu bisa ya, bisa tidak, karena saya tak (pernah) janji,” katanya di persidangan. Termasuk janji akan dibukakan kantor pengacara, dibelikan rumah dan mobil sport Pajero juga dibantah Zuraida.
Toh, dalam persidangan Jepri mengatakan bahwa soal mau menikah dan pembukaan kantor pengacaranya telah disepakatinya bersama Zuraida. Walaupun tanpa (perjanjian) tertulis.
Nasi telah menjadi bubur. Kisah asmaranya dengan Jepri tak mungkin berlanjut ke jenjang pernikahan. Keduanya, Zuraida dan Jepri serta Reza harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di depan hukum.
Jarum jam memang tidak bisa diputar ke belakang. Sesuai kode etik hakim, sesungguhnya seorang hakim dilarang beristri dua. Tapi bagaimana mungkin Zuraida melaporkannya ke Makamah Agung (MA), justru dia sendiri adalah istri kedua.
Padahal, MA pernah mengenakan sanksi pada Desember 2014 berupa larangan menggelar sidang selama dua tahun kepada sorang di Pengadilan Mojokerto karena terbukti beristri dua. Memang yang mengadu adalah istri pertama hakim tersebut.
Pernah pula seorang Hakim Pengadilan Agama Pare-Pare, Sulawesi Selatan yang mengawini 3 perempuan sekaligus, M Nasir Qamarullah. Dia akhirnya dipecat oleh Mahkamah Agung pada April 2010 silam.
Demikianlah, seorang hakim tak selalu tersandung karena profesinya, misalnya menerima suap. Tapi juga karena perilaku pribadinya yang beristri dua sehingga istri kedua seperti Zuraida memilih jalan “berdarah” mengakiri hidup sang suami.
Zuraida mungkin mengalami trauma. Sebelum bersuamikan Jamaluddin, dia sudah pernah bersuami, yang ternyata juga suka berselingkuh. Sayang, dia menempuh jalan yang keliru dalam menghadapi Jamaluddin. Arang habis besi binasa, bagaikan “panggung sinetron.”