Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Musda X DPD Partai Golkar Provinsi Sumut yang digelar 24 Februari 2020 resmi dibatalkan oleh Mahkamah Partai Golkar. Dengan begitu Yasir Ridho Lubis batal menjadi Ketua DPD Partai Golkar Sumut periode 2020-2025. Amar putusan tersebut dibacakan oleh Mahkamah Partai pada sidang putusan, Senin (18/5/2020).
Wakil Ketua DPD Partai Golkar Sumut, Hanafiah Harahap yang menjadi penggugat mengatakan, perkara di Mahkamah Partai Golkar (MPG) berakhir damai.
"MPG menyatakan penyelenggaraan Musda X Partai Golkar Sumut Thn 2020 yang dilaksanakan pada tanggal 24 - 25 Februari beserta seluruh keputusan-keputusan yang dihasilkan adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum," ujar Hanafiah, ketika dikonfirmasi, Senin (18/5/2020).
BACA JUGA: Tok, Yasir Ridho Lubis Aklamasi Terpilih Jadi Ketua Golkar Sumut
Musda Diulang, Ijeck Pastikan Ikut Bertarung Rebut Kursi Ketua Golkar Sumut
Kisruh Musda X Golkar Sumut, Yasir Ridho Disebut Jadi Korban
Ia mengatakan, MPG memerintahkan kepada DPD Partai Golkar Sumut untuk menggelar musda ulang sesuai dengan AD/ART Partai dan peraturan lain yang berlaku secara konstitusional di Partai Golkar.
"Musda ulang akan digelar dibawah pengawasan Mahkamah Partai Golkar," tegasnya.
Seperti diketahui, Musda X DPD Partai Golkar Sumut menghasilkan Yasir Ridho Lubis sebagai Ketua terpilih. Bahkan, Yasir Ridho terpilih secara aklamasi.