Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - KPK memfasilitasi pemeriksaan mantan asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini. KPK menyebut pemeriksaan Ulum tersebut sudah mendapat izin oleh majelis hakim PN Tipikor Jakarta.
"Berdasarkan Informasi yang kami terima, atas seizin majelis hakim, Miftahul Ulum hari ini diperiksa oleh tim penyidik dari Kejaksaan Agung," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (19/5/2020).
Ali mengatakan pemeriksaan terhadap terdakwa kasus suap dana hibah KONI itu dilakukan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Meski demikian, Ali mengaku tidak bisa menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan Ulum tersebut.
"Mengenai materi periksaan yang bersangkutan, KPK tidak bisa menyampaikan karena hal tersebut tentu menjadi ranah dari tim Kejaksaan Agung," sebutnya.
Untuk diketahui, Kejagung memeriksa Miftahul Ulum, hari ini. Ulum diperiksa terkait dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun 2017.
"Penyidikan perkara dugaan tipikor dana hibah KONI tahun 2017 sedang berjalan dan sesuai agenda pemeriksaan saksi-saksi termasuk saudara Miftahul Ulum hari ini dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono melalui pesan singkat, Selasa (19/5).
Dalam pemeriksaan hari ini, Hari mengatakan pihaknya akan meminta keterangan Ulum terkait dugaan suap yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Adi Toegarisman. Dia menyebut kasus ini sedang ditangani tim penyelidik Kejagung.
Sebelumnya, Ulum dalam persidangan terkait kasus dana hibah KONI, Ulum mengakui menerima uang dari mantan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy. Selain itu, Ulum mengaku KONI dan Kemenpora memiliki kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang ke BPK dan Kejaksaan Agung untuk mengatasi sejumlah panggilan ke KONI oleh Kejaksaan Agung.
Menurut Ulum, ia membantu mencarikan uang Rp 3-5 miliar dari kebutuhan Rp 7-9 miliar. Uang itu, kata Ulum, diberikan ke beberapa oknum di BPK dan Kejaksaan Agung.
"BPK untuk inisial AQ yang terima Rp 3 miliar itu, Achsanul Qosasi, kalau Kejaksaan Agung ke Andi Togarisman, setelah itu KONI tidak lagi dipanggil oleh Kejagung," ujar Ulum saat bersaksi di sidang Imam Nahrawi, Jumat (15/5) seperti dilansir Antara.
Terkait pernyataan Ulum, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), M Adi Toegarisman, pun membantah tudingan tersebut. Adi menyebut pernyataan Ulum adalah fitnah terhadapnya.
"Itu tudingan yang sangat keji terhadap saya, fitnah," kata Adi dalam keterangannya, Senin (18/5).
"Saya juga tidak tahu nama-nama yang disebut (Ulum), ada Ferry, Jusuf , Yunus. Kenal saja tidak, apa lagi bertemu," imbuh Adi. dtc