Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Labura. Spanduk pasangan Hendri Yanto Sitorus (HYS) dan Samsul Tanjung (ST) yang ada saat Pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial RI yang diselenggarakan di aula Fajar Dolpa rumah Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut, Rabu (13/5/2020) dinilai oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Labura, tidak memenuhi unsur pelanggaran.
Dipilihnya aula tersebut dalam rangka pembayaran BST sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 3 bulan kepada 3.004 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk warga Kecamatan Na IX-X, merupakan permintaan pihak Kantor Pos yang tertuang dalam surat nomor 222/JLK/PDKP/2/0520 dengan berbagai pertimbangan. Akan tetapi, pasca pembagian BST tersebut, masyarakat Labura menjadi heboh karena sebagian pihak menganggap hal tersebut bermuatan politik.
Ketua Bawaslu Labura, M. Yusuf saat dihubungi medanbisnisdaily.com, Rabu (20/5/2020) mengatakan bahwa spanduk pasangan Hendri Yanto Sitorus dan Samsul Tanjung tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran.
"Di PKPU Nomor 18 tahun 2019 tentang pencalonan itu, bakal calon itu kan yang sudah mendapat dukungan partai politik dan sudah mendaftar ke KPU itu yang namanya bakal calon," kata Yusuf. Ia mengatakan bahwa berdasarkan definisi dari PKPU, di Labura belum ada pasangan calon bahkan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Labura.
Dijelaskannya, berdasarkan definisi dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota, maka yang dimaksud dengan bakal calon sebagaimana didefinisikan pada bagian ke-18 pada pasal 1,yang berbunyi "Bakal Pasangan Calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota yang selanjutnya disebut Bakal Pasangan Calon, adalah warga negara Republik Indonesia yang
diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk mengikuti Pemilihan".
Menurut Yusuf, tidak ada peraturan yang mengikat terkait spanduk pasangan HYS-ST tersebut. UU Nomor 10 tahun 2016, kata Yusuf, itu berbicara tentang pasangan calon. Adapun di Kabupaten Labura, belum ditetapkan pasangan calon untuk pilkada mendatang.
"Pasangan calon belum ditetapkan. Jadi unsur dugaan pelanggaran tidak terpenuhi. Untuk melakukan penegakan hukum harus berdasarkan peraturan, tidak boleh pakai asumsi atau suka tidak suka," jelas Yusuf.
Namun demikian, Yusuf menjelaskan bahwa dalam UU Pilkada diatur bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon Pilkada.
Sebelumnya diberitakan bahwa Kepala Kantor Pos Rantauprapat, Andrianto, menjelaskan bahwa pembayaran BST yang diselenggarakan di aula Fajar Dolpa rumah Bupati Labura dikarenakan banyak pertimbangan.
"Ada 3.004 KPM di kecamatan Na IX-X, paling banyak se-Labura. Mengingat sekarang ada wabah Covid-19 dan masyarakat diminta menghindari keramaian, maka kami melayangkan permohonan izin pemakaian kepada pengelola aula Fajar Dolpa yang juga terletak di Kecamatan NA IX-X," kata Andrianto.
Dijelaskan, aula Fajar Dolpa yang cukup luas dipertimbangkan demi memenuhi anjuran pemerintah agar melakukan social distancing. Sedangkan halaman Kantor Pos, cenderung tidak luas.