Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Bupati Asahan mengeluarkan surat edaran tentang larangan aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melakukan mudik atau berpergian keluar daerah.
"Untuk mencegah penyebaran virus corona, ASN Asahan dilarang mudik. Hal berdasarkan surat Bupati Asahan nomor 800/1633," kata Kadis Kominfo Asahan, Rahmat Hidayat Siregar, Rabu (20/4/2020) kepada medanbisnisdaily.com di gedung Kominfo setempat.
Hidayat menjelasakan hukuman yang diberikan kepada ASN yang tidak patuh berdasarkan dengan peraturan perundang undangan." Ada 3 hukuman yang diberikan. Yakni hukuman disiplin tingkat ringan, sedang dan berat," ujar Hidayat.
Surat edaran tersebut, kata Hidayat telah diserahkan keseluruh ASN Asahan dimasing-masing tempat kerja. Mulai dari staf ahli, asisten, OPD, Camatdan instansi lainnya.