Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Target penerimaan pajak tahun 2020 dari sektor kendaraan bermotor di Provinsi Sumatra Utara yang semula diekspektasikan lewat penetapan target, anjlok dan harus terkoreksi tajam setelah realisasinya yang melorot. Itu karena wabah pandemi covid-19. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) misalnya pada periode Januari-Mei 2020 (kondisi hingga per 7 Mei), dari target Rp 2.074.351.510.315, baru terealisasi Rp 720.899.808.987 atau 34,75%. Kemudian, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) baru terealisasi sebesar Rp 479.261.679.805 atau 31,10% dari target sebesar Rp 1.541.009.779.616.
Hal itu dipaparkan Kabid PKB dan BBNKB Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut, Syaiful Bahri, Rabu (20/05/2020).
Dikatakan, rata-rata penerimaan realisasi untuk PKB per minggu sebelum wabah covid-19 sebesar 2,12%. Namun di pandemi covid-19 hanya 1,43%. Kemudian BBNKB biasanya per minggu itu 1,86% menjadi hanya 1,35%". "Lebih dari 50 persen penerimaan kita menurun," sebut Syaiful Bahri.
Karena situasi sulit itu, akhirnya Tim Anggaran Pemerintah Dareah (TAPD) Pemprov Sumut mengoreksi target pemerimaan PKB dan BBNKB di bulan Mei menjadi 85%.
Lalu agar penerimaan pendapatan dari sektor kendaraan bermotor tetap berjalan meskipun tak optimal, dilakukan langkah-langkah bersama dengan Pembina Samsat dengan mengeluarkan kesepakatan bersama sebanyak 2 kali.
Pertama, menutup beberapa sentra pelayanan, seperti Samsat Corner, Samsat Keliling juga Drive Thru dari 26 Maret hingga 29 Mei 2020. Kemudian jam pelayanan di kantor Samsat dijadwal ulang dari mulai Senin sampai Sabtu pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Selain itu, BPPRD Sumut juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat melakukan pengesahan STNK dan pembayaran BPKB juga SWDKLJJ melalui aplikasi Samsat Online nasional, sehingga masyarakat bisa membayar tapi tidak harus datang ke kantor Samsat cukup menggunakan aplikasi internet.
Pihaknya juga turut mengeluarkan kebijakan untuk masyarakat yang terdampak wabah pandemi covid-19 ini dengan memberikan keringanan berupa pembebasan denda PKB, BBNKB dan SWDKLJJ untuk tahun berjalan yang jatuh tempo mulai 26 Maret hingga 29 Mei 2020.
Selanjutnya, pada 2 April 2020 bersama dengan Pembina Samsat dilakukan kesepakatan kedua tentang pelayanan antisipasi penyebaran wabah covid-19. Dan mulai 3 April 2020 hingga 29 Mei, kembali dioperasikan bus Samsat keliling di area Samsat induk, mulai Senin- Sabtu pukul 09.00-12.00 WIB.
Pelayanan Samsat Drive Thru juga kembali dioperasionalkan mulai tanggal 6 April-29 Mei 2020 dengan memperhatikan SOP penanganan Covid-19.
Dan asca Idulfitri, BPPRD Sumut akan membuka seluruh sentra pelayanan yang selama ini dibatasi. Pembukaan pelayanan ini dikatakannya akan mengacu kepada SOP penanganan Covid-19. Ini dilakukan mengingat di beberapa kabupaten/kota masyarakat sangat antusias untuk membayar pajak, antara lain akan mengoperasikan bus keliling sebanyak 11 unit.