Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Labura. Pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial RI yang diselenggarakan di aula Fajar Dolpa rumah Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut, Rabu (13/5/2020) dipersoalkan sebagian pihak dan menghebohkan jagat maya Labura. Pembayaran BST sebesar Rp 600.000 per bulan selama 3 bulan oleh pihak Kantor Pos kepada 3.004 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk warga Kecamatan Na IX-X, dituduh bermuatan politis karena di lokasi tersebut terdapat spanduk pasangan Hendri Yanto Sitorus (HYS) yang merupakan putra sulung Bupati Labura, dan Samsul Tanjung (ST).
Pasca peristiwa itu, ramai pemberitaan dengan narasi "Ketua DPRD Sebut Bupati Labura Tak Beretika". Tidak berapa lama, narasi balasan "Bupati Labura Sebut Ali Tambunan Panik" semakin meramaikan jagat maya Labura.
Ketua DPRD Labura, Drs Ali Tambunan, kepada medanbisnisdaily.com , Rabu (20/5/2020) mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan pengaduan dari masyarakat terkait pembagian BST di aula Fajar Dolpa rumah Bupati Labura. Kapasitas dirinya, kata Ali Tambunan, yakni sebagai Ketua DPRD, bukan sebagai kompetitor. Sebab, meskipun dia berencana maju sebagai calon bupati nantinya, hingga saat ini ia belum mendaftar ke KPU.
"Kita minta kepada Saudara Bupati agar taat azas, sebagai negarawan. Jangan dikatakan saya sebagai kompetitor. Saya belum menjadi peserta, karena belum mendaftar ke KPU. Kita menanggapi ini karena ada pengaduan masyarakat. Kapasitas saya sebagai Ketua DPRD," kata Ali.
BACA JUGA: Bawaslu: Spanduk HYS-ST Saat Pembagian BST Tak Memenuhi Unsur Pelanggaran
Ali menyebut, anggaran penanganan Covid-19 berkisar Rp 29 miliar, bertambah dari sebelumnya Rp 6 miliar lebih. "Kenapa tidak itu digunakan, membuat orang lain risih. Pemerintah Pusat melalui Kemensos telah menentukan pembagian BST melalui Kantor Pos untuk menjaga independensi. Makanya saya katakan, Saudara Bupati semestinya taat azas," kata Bupati.
Ali juga mempertanyakan Kepala Kantor Pos Rantauprapat. "Bahkan Kantor Pos Na IX-X sudah menyiapkan teratak. Kalau dikatakan sempit, coba tunjukkan dulu bagaimana sih lokasinya," kata Ali.
Ali juga mengingatkan Bawaslu Labura agar seperti Bawaslu Pusat yang mewanti-wanti bantuan Covid-19 tidak dipolitisasi.
"Bawaslu Labura juga harus mengikut Bawaslu Pusat. Kita bukan cerita Pemilukada. Yang kita bahas ini tata cara pembagian bantuan. Pemerintah Pusat melalui Kemensos telah menentukan pembagian BST melalui Kantor Pos untuk menjaga independensi. Tak ada dibilang di situ harus selesai hari itu juga. Masalahnya ini adalah ketentuan. Bawaslu harus melihat, ini memang belum ada calon. Tapi harus diketahui, KPK bilang bantuan ini jangan dipolitisasi, ini maksudnya," ujar Ali.
Sebagaimana diketahui, Kepala Kantor Pos Rantauprapat, Andrianto, kepada medanbisnisdaily.com, Selasa (19/5/2020) menjelaskan bahwa pembayaran BST yang diselenggarakan di aula Fajar Dolpa rumah Bupati Labura dikarenakan banyak pertimbangan.
"Ada 3.004 KPM di kecamatan Na IX-X, paling banyak se-Labura. Mengingat sekarang ada wabah Covid-19 dan masyarakat diminta menghindari keramaian, maka kami melayangkan permohonan izin pemakaian kepada pengelola aula Fajar Dolpa yang juga terletak di Kecamatan NA IX-X," kata Andrianto.
Dijelaskan, aula Fajar Dolpa yang cukup luas dipertimbangkan demi memenuhi anjuran pemerintah agar melakukan social distancing. Sedangkan halaman Kantor Pos, cenderung tidak luas.
"Tidak ada larangan pembayaran BST selain di Kantor Pos. Kita mau percepatan sesuai permintaan Presiden dan Kemensos. 3.004 KPM untuk kecamatan Na IX-X paling banyak se-Labura. Untuk percepatan, Kemensos anjurkan buka loket sebanyak-banyaknya," jelas Andrianto.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Labura, M. Yusuf mengatakan bahwa spanduk pasangan Hendri Yanto Sitorus dan Samsul Tanjung tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran.
"Di PKPU Nomor 18 tahun 2019 tentang pencalonan itu, bakal calon itu kan yang sudah mendapat dukungan partai politik dan sudah mendaftar ke KPU itu yang namanya bakal calon," kata Yusuf. Ia mengatakan bahwa berdasarkan definisi dari PKPU, di Labura belum ada pasangan calon bahkan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Labura.