Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Pakpak Bharat. Satreskrim Polres Pakpak Bharat mengamankan Dores Manik (DM), tersangka pencurian kendaraan bermotor. Tersangka yang sudah lama dicari pihak kepolisian berhasil ditangkap dari Desa Lau Renun, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, pada 20 Mei 2020.
Demikian disampaikan Kapolres Pakpak Bharat, AKBP Alamsyah P Hasibuan, dalam konferensi pers, didampingi Wakapolres Kompol Adillah Sembiring; Kasat Reskrim, AKP Rasly Turnip, Kabag Ops, Darnes Habeahan dan sejumlah pejabat Polres Pakpak Bharat, di Mapolres Pakpak Bharat, Salak, Sabtu (23/05/2020).
Menurut Kapolres, Dores Manik beralamat di Desa Penanggalan Binanga Boang, Kecamatan Salak, Pakpak Bharat. Dari tangan tersangka disita 4 unit sepeda motor. Modusnya sepeda motor yang dijadikan target oleh pelaku, yaitu kendaraan yang lemah pengawasan, seperti parkir sembarangan dan di depan rumah.
"Kelebihan dari pelakuini, dia pintar mengkotak-katik kabel kendaraan sepeda motor," kata Kapolres.
Kapolres juga berpesan kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap pelaku dan lebih was-was dalam hal parkir kendaraan.
Dalam kesempatan tersebut juga, Dores yang juga dihadirkan dalam konferensi pers itu menyampaikan permohonan maafnya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pakpak Bharat. "Saya minta maaf, mohon dimaafkan saya," ungkapnya.
Sementara salah seorang pemilik kendaraan dari barang bukti tersebut, Nuraida Siregar mengucapkan terima kasih kepada Polres Pakpak Bharat telah mendapatkan kembali kendaraannya yang hilang serta mengamankan pelaku.
"Khusus kepada polres yang telah berusaha dan kerja keras menemukan dan menangkap pelaku, mungkin ini jadi pelajaran buat kami masyarakat untuk kedapan lebih hati-hati dan menjaga benar kendaraan kami. Terima kasih juga kepada kapolres dan rekan-rekan dan semoga keamanan pakpak bharat semakin kondusif, kepada pelaku ada perubahan," katanya.
Akibat perbuatannya itu, Dores disangkakan pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.