Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Rantau Prapat. Baru sepekan menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu kembali menunjukkan kinerja yang positif. Kali ini satuan yang dipimpinnya menangkap seorang bandar sabu, Min Siong (40), warga Jalan Sirandorung, Gg Bukit, Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu. Tersangka ditangkap Rabu malam (20/05/2020), di Jalan Kapten Tandean, Kelurahan Kartini, Rantau Prapat.
AKP Martualesi Sitepu menjelaskan kronologi penangkapan tersangka. Bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan tentang maraknya peredaran sabu di lokasi tersebut. Selanjutnya setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, Tim sat Narkoba Polres Labuhanbatu melihat gerak gerik tersangka yang sangat mencurigakan.
Tersangka yang saat itu sedang melintas menggunakan sepeda motor, kemudian langsung diamankan oleh anggota tim Sat Narkoba, dan setelah dilakukan penggeledahan terbukti insting anggota tim Sat Narkoba Polres LAB ternyata tidak meleset. Dari tersangka ditemukan 1 buah tas kulit berwarna coklat yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu.
Kemudian tim Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, lanjut melakukan penggeladahan di rumah tersangka dan kembali menemukan sabu yang disimpan di dalam lemari. Selain itu, tim juga menemukan soft gun lengkap dengan gas dan pelurunya. Total barang bukti yang disita dari tersangka, yaitu sabu seberat bruto 76,70 gram dan soft gun beserta gas dan pelurunya.
Tersangka mengaku bahwa ia memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Asiang, yang berdomisili di Medan. Selanjutnya Sat Narkoba Polres Labuhanbatu pun melakukan proses pengembangan ke Medan. Namun tidak berhasil, dan kembali ke Polres Labuhanbatu pada Jumat (22/052020).
Kepada medanbisnisdaily.com, AKP Martualesi Sitepu, mengatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Subsider Pasal 112 UU No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun.