Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Seorang advokat (pengacara) dituding melakukan penipuan dengan menelantarkan kliennya saat pledoi dan putusan hingga dihukum berat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Buntutnya, Doni Siburian SH akan dilaporkan kliennya, MP Lenore (61), warga Sei Kapuas Medan, ke Poldasu dan Peradi.
"Sakit kali saya rasa, sebagai klien saya diperlakukan tidak baik oleh pengacara saya, Doni Siburian SH. Uang saya kurang lebih Rp 70 juta untuknya tapi saya tidak didampinginya saat sidang pledoi hingga putusan. Hingga akhirnya saya harus jalani hukuman tanpa pembelaan pengacara saya sendiri," ungkap MP Lenore, Senin (25/5/2020) siang.
Lanjut MP Lenore, persoalan ini bermula saat dirinya tersandung masalah bisnis pengiriman gula pada mitra kerjanya berinisial AH pada 2015. Permintaan gula 5 ton hanya bisa dipenuhi 2 ton karena suatu halangan. Namun setahun kemudian AH melaporkan MP ke Polrestabes Medan pada Juni 2016. Karena dilaporkan tentu MP menyewa jasa pengacara Doni Siburian SH lengkap dengan surat kuasa di tahun 2017.
"Awalnya kasusnya tidak berjalan di Polrestabes Medan selama 3 tahun dengan alasan tidak cukup bukti. Belakangan kasusnya naik hingga saya diperiksa," ungkapnya.
Akhirnya, sebut MP Lenore, dirinya dinyatakan harus ditahan pada Mei 2018. Saat itulah pengacara Doni Siburian mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan uang Rp 10 juta. Akhirnya penyidik mengabulkan permohonan penangguhan. MP Lenore pun dipulangkan. Namun ternyata uang sebesar Rp 10 juta diduga tidak diberikan Doni pada penyidik, sementara dirinya sudah ditangguhkan. Saat itulah puncak sakit hati penyidik yang merasa ditipu.
"Awalnya saya memohon ditangguhkan malam itu, tapi saya janji uangnya dikasih saat saya sudah sampai di rumah. Setelah saya sampai di rumah saya kasih uangnya besoknya ke pengacara Rp 10 juta, tapi uang itu tidak diberikan pengacara. Jadi sakit hatilah penyidiknya," bebernya MP Lenore.
Singkat cerita, pada 15 Agustus 2018 kasusnya P21. Namun sebelumnya pengacara Doni meminta uang sebesar Rp 10 juta lagi dengan alasan untuk penangguhan jaksa. Namun laki-laki. diduga pengacara tidak memberikan uang itu ke jaksa.
Hingga jaksa marah karena merasa ditipu MP Lenore pun dijebloskan ke penjara. Hingga sidang berjalan Doni minta kembali uang Rp 10 juta dengan alasan untuk memberi hakim, tapi diduga lagi-lagi uang tidak diberikan ke hakim. sampai akhirnya Doni menelantarkan MP Lenore dengan tidak hadiri sidang pledoi sampai putusan.
"Hakim pun marah. Masa pengacara saya tidak dampingi saya. Jadi tuntutan 2 tahun 6 bulan yang ditetapkan hakim tetap diputuskan 2 tahun 6 bulan tanpa ada pengurangan hukuman. Itu karena hakim merasa dipermainkan," sebut MP Lenore yang kini sudah bebas menjalani hukumannya.
Untuk itu, MP Lenore bertekad akan melaporkan Doni Siburian,SH ke Poldasu dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sumut dan Pusat Otto Hasibuan, karena merasa ditipu dengan kerugian mencapai Rp 70 juta.
"Semenjak dia jadi pengacara, saya merugi Rp 70 juta. Itu semua diperincikan mulai dari kuasa, penangguhan sampai biaya operasional pengacara," rincinya.
Terpisah, Doni Siburian SH saat dikonfirmasi medanbisnisdaily.com awalnya cukup sulit mengangkat telepon selulernya. Namun setelah berkali-kali dihubungi, Doni pun menjawab. Menurut Doni, atas dasar apa MP Lenore akan melaporkannya.
"Apa dasar dia? Apa buktinya? Saya kan pengacara, wajar kan ada jasa dari mendampinginya. Jadi bukti dia apa? Apa ada kuitansi atau transfer ke saya, tidak ada kan? Kalau namanya jasa itu tidak ada batasan, wajar sebagai pengacaranya saya dibayar," beber Doni Siburian via telepon seluler.
Disinggung soal tidak mendampingi MP Lenore pada pledoi dan putusan hingga akhirnya divonis bersalah, menurut Doni itu tidak menjadi hal yang harus dipersoalkan. Sebab katanya, selama mulai agenda persidangan dakwaan, saksi, hingga tuntutan dirinya selalu berada mendampingi MP Lenore.
"Lagian tidak ada di kitab undang-undang yang menyebutkan kita sebagai penasehat hukum wajib harus hadir saat pledoi atau putusan, bahkan sebelum sidang pledoi dan putusan itu pun saya sudah koordinasi dengan jaksa karena saya kebetulan ada sidang di PN Lubukpakam," pungkas Doni.