Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Sengketa tanah di Jalan Damar Wulan, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang antara PTPB2 dengan Muhammad Yusuf Dahrul Zakim memasuki babak baru. Dahrul dilaporkan Lilik Susanto Ginting mewakili perkebunan ke Polrestabes Medan dengan Laporan Nomor : STTP/ 1193/V/YAN 2.5/ 2020/ SPKT/ Polrestabes Medan tanggal 13 Mei 2020.
Atas laporan itu, Dahrul sebagai toko masyarakat dan mengelola pesantren di Jalan Damar Wulan mengklaim punya surat dari Kesultanan Deli. "Saya mempunyai surat grand sultan dan tidak asal - asalan menyerobot lahan milik negara, " ucapnya kepada wartawan melalul telepon seluler, Selasa (26/5/2020) pagi.
Dia mengaku mempunyai bukti yang kuat dan taat aturan yang ada. "Saya akan membuktikan kepada penyidik Polrestabes Medan dan membawa surat yang ada untuk mengklarifikasi laporan penyerobotan lahan di Polrestabes Medan, " tambahnya.
Lilik Susanto Ginting mengaku diberikan kuasa untuk melaporkan kasus penyerobot lahan itu. Ia mengatakan lahan itu sudah dialihfungsikan alias dijual kepada pihak ketiga. PTPN2 rugi lebih kurang 2 miliar. "Lahan negara yang diserobot lebih kurang 2 hektar, " terangnya.
Karena itu, kasus penyerobotan lahan itu harus dituntaskan oleh Polrestabes Medan. "Kami menderita dan tidak bisa menggunakan lahan yang ada itu. Kasus itu secepatnya selesai, " ujarnya.
Pasca melapor, Lilik mengaku belum ada yang diperiksa. "Kita kapan pun siap untuk diperiksa dan saksi juga akan memberikan keterangan sebenar - benarnya dengan bukti yang kuat objek lahan telah diserobot oleh Dahrul, " jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicolas Sidabutar saat dikonfirmasi mengenai laporan penyerobotan lahan di Polrestabes Medan belum merespon.