Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantau Prapat. Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap seorang Ibu rumah tangga yang merupakan DPO kasus narkoba dari Medan. Tersangka Imelda (38), beralamat Jalan Setia Budin Tebing Tinggi, ditangkap bersama dengan 2 tersangka lainnyan yakni, Imam Fahmi (29) beralamat Jalan Ampera, Aek Nabara dan Rifaldi (19), beralamat Desa Bakaran Batu, Kecamatan Bilah Hulu. Penangkapan dipimpin langsung Kasat AKP Martualesi Sitepu di ruko yang berfungsi sebagai rumah makan bernama Resto Star, Jalan Ampera, Aek Nabara, Sabtu malam (23/05/2020).
AKP Martualesi Sitepu mengatakan, berdasarkan penggeledahan yang turut disaksikan oleh Kadus setempat, ditemukan barang bukti diduga sabu seberat 0,30 gram. Selain itu juga ditemukan 1 buah alat hisap bong dan 1 bungkus rokok Gudang Garam.
"Tersangka Ibu Imelda ini merupakan DPO kasus narkoba dari Medan, yang mana suaminya saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta Medan " Ucap AKP Martualesi.
Sabu menurut pengakuan tersangka diperoleh dari seseorang yang bernama Riski di Desa Pondok Cebong (Ponceb) Aek Nabara. Namun ketika dilakukan pengembangan oleh aparat Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, Riski yang dimaksud tidak ditemukan berada di lokasi yang dimaksud.
"Pasal yang dikenakan kepada ketiga tersangka adalah Pasal 114 sub Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotita dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun," Ucap AKP Martualesi.