Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Warga yang akan kembali ke DKI Jakarta diwajibkan memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) dan hasil rapid test atau tes swab virus Corona (COVID-19). IDI pun mengimbau dokter tidak sembarangan memberikan surat bebas COVID-19 ke pemudik.
"Kalau SIKM kan nggak perlu PCR, persyaratannya hanya surat sehat. Jadi surat bebas COVID-19 itu sebenarnya nggak ada. Misalnya dokter nggak mungkin, nggak akan ngasih ya. IDI mengimbau dokter tidak memberi surat bebas COVID-19," kata Waketum PB IDI Slamet Budiarto saat dihubungi, Selasa (26/5/2020).
Menurut Slamet, seharusnya pemerintah mensyaratkan agar warga menjalani test virus Corona begitu sampai di DKI Jakarta. Sebab, surat pernyataan sehat tak menjamin warga tersebut tidak tertular COVID-19.
"Misalnya periksa hari ini PCR kan nunggu 3 hari paling cepat kan, hari ini periksa hari besok ketularan. Begitu hasil PCR-nya keluar kan sudah positif sebenarnya, padahal PCR-nya negatif," kata dia.
"Tes PCR itu paling cepat kalau di Jawa Tengah 3 hari mungkin bisa lebih lah 3-4 hari. Hari pertama tes hasil belum keluar, hari kedua dia ketularan. Padahal setelah keluar hasil tesnya negatif jadi percuma daripada membuang uang," sambung Slamet.
Selain itu, Slamet menilai masyarakat justru terbebani oleh syarat tes swab sebelum ke Jakarta. Mengingat, biaya yang tinggi untuk melakukan tes swab. Lagi pula, menurutnya, bisa saja warga tersebut tertular saat dalam perjalanan ke Jakarta.
"Jadi waktu ke sininya nggak usah tes. Cukup surat sehat nggak panas, nggak batuk kan gitu kan. Begitu sampai di DKI, dia di karantina sehabis di tes, begitu negatif nggak di karantina. Kalau di luar negeri kan gitu misalnya mau ke Australia, bukannya bikin surat bebas COVID-19 dari sini nggak, begitu sampai di Australia di tes. Kalau hasil negatif boleh kalau positif 14 hari sampai negatif dikarantina," ujarnya.
Lebih lanjut, Slamet juga meminta Pemprov DKI Jakarta menyiapkan tempat karantina. Hal itu guna mencegah penyebaran virus Corona oleh pemudik.
"Bisa juga diisolasi mandiri di rumah tapi jangan lebih baik (dikarantina pemerintah) kan hasil tes swab 3-4 hari itu untuk warga Jakarta. Kalau yang non Jakarta ya bisa ditarik biaya untuk di sini, dikarantina dititipin di hotel bintang tiga misalnya," kata Slamet.
Seperti diketahui, warga yang hendak memasuki wilayah DKI Jakarta diwajibkan memiliki surat izin keluar masuk (SIKM). Salah satu syarat SIKM adalah memiliki surat pernyataan sehat bermeterai.(dtc)