Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Nisel. Terkait pernikahan dini dua insan remaja yang viral di media sosial facebook yang terjadi di Desa Hilimejaya, Kecamatan Aramo, Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Sumatera Utara, pada Senin (25/05/2020), Kades Hilimejaya, Fazokhi Laia, mengatakan bahwa pernikahan itu telah dilarangnya, namun keluarga memaksa untuk melangsungkan pernikahan tersebut. Hal itu disebutkannya saat dihubungi via telepon selularnya, Selasa (26/05/2020).
"Benar pernikahan itu kemarin, saya sebagai kepala desa telah melarang pernikahan itu, namun keluarga tetap memaksa melangsungkan pernikahan tersebut," Sebut Fazokhiliu Laia.
Lebih lanjut, Fazokhiliu Laia, mengungkapkan bahwa secara administrasi pemerintahan desa pernikahan kedua insan remaja tersebut tidak disetujui.
"Saya sampaikan sama mereka yang berhak di sini ada pemerintahan desa, yah itulah mereka tidak peduli. Saya juga bukan polisi atau jaksa di sini," tukasnya.
BACA JUGA: Viral...! Di Tengah Pandemi Terjadi Pernikahan Dini di Aramo Nisel, Pengantin Pria Belum Tamat SMP
Dia pun memperkirakan umur pengantin laki-laki tersebut masih sekitar 14 sampai 15 tahun. Sedangkan si pengantin perempuan mencapai 20-an tahun.
"Laki-lakinya masih SMP mungkin umurnya sekitar 14 atau 15 tahun. Laki-lakinya dari Kecamatan Susua, saya tidak tau persis nama desanya karena administrasinya tidak dikasih ke saya dan tidak saya keluarkan surat nikah mereka," katanya.
Diungkapkannya, bahwa ia akan berkoordinasi dengan Camat Aramo dan Polres Nias Selatan terkait pernikahan itu agar tidak menjadi polemik lebih jauh kepada masyarakat.