Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Status masa tanggap darurat Provinsi Sumatra Utara terkait pandemi covid-19 yang seyogianya berakhir 29 Mei 2020, diperpanjang hingga 7 Juni 2020.
"Lanjut, dilanjutkan sampai 7 Juni," ujar Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, menjawab wartawan usai salat dzuhur di mesjid Gubernur Sumut di komplek rumah dinas gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Rabu (27/05/2020).
Lalu dengan status belajar siswa-siswi SMA/SMK dan sederajat di Sumut?, Edy mengatakan masih belajar dari rumah hingga 7 Juni. "Dilanjutkan (masa tanggap darurat) berarti sekolah tetap belajar dari rumah," ungkap Edy.
Namun sejauh ini surat keputusan perpanjangan status masa tanggap darurat maupun libur operasional sekolah tersebut sejauh ini belum terbit. "Ini sedang dibahas ya," ujar Edy, mantan Pangkostrad itu.