Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tebing Tinggi. Tim gugus tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tebing Tinggi melalui Dinas Kesehatan kembali melakukan rapid tes untuk kedua kalinya kepada segenap pegawai Rumah Sakit Kumpulan Pane (RSKP) dari berbagai bidang berjumlah 264 orang dan hasilnya, sebanyak 37 diantaranya reaktif positif, Rabu (27/5/2020).
Sebelumnya, Sabtu (23/5/2020), tim gugus tugas telah melakukan rapid tes pertama terhadap 95 orang yang melakukan kontak langsung terhadap salah seorang tenaga medis terpapar covid-19 dan hasilnya, 7 dinyatakan reaktif positif, sehingga total reaktif positif sebanyak 44 orang.
Pelaksanaan rapid tes terhadap ratusan pegawai RSKP Tebing Tinggi itu sehubungan terpaparnya salah seorang ASN tenaga medis RSKP yang dinyatakan positif Covid-19 dari hasil swab dan saat ini sedang menjalani perawatan di salah satu RS di Simalungun.
Juru bicara gugus tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tebing Tinggi dr H Nanang Fitra Aulia Sp.PK yang juga Kadis Kesehatan, Rabu (27/5/2020), menyampaikan kepada mereka yang reaktif positif untuk langsung melakukan isolasi mandiri secara serius.
Tim gugus tugas akan terus memantau para mereka melakukan isolasi mandiri dan sama sekali tidak diperkenankan keluar rumah, "Jika ditemukan masih berkeliaran di luar rumah, tim gugus tugas akan menjemputnya dari kediaman dan dimasukan dalam karantina," tegas dr Nanang.
Disampaikan oleh dr Nanang bahwa tindakan selanjutnya terhadap 44 orang yang dinyatakan reaktif positif atas perintah Wali Kota kepada mereka dilanjutkan dengan pemeriksaa swab, yang akan dilakukan pada, Kamis (28/5/2020).
Selain 44 petugas di RSKP akan dilakukan swab, juga terhadap 5 pasien lainnya yang berhubungan langsung dengan petugas medis yang dinyatakan positif Covid-19.
Nanang juga menyampaikan arahan wali kota, jika dari hasil swab para petugas di RSKP nantinya ada hasil yang positif, tindakan selanjutnya terhadap RSKP adalah, jalankan sesuai dengan protokol kesehatan.
"Perintah Wali Kota, jika memang harus di lock down (tutup) sementara wajib dilakukan, mudah-mudahan hal ini tidak terjadi," ujar dr Nanang.