Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Syahrini ditulis jadi korban atas penyebaran konten pornografi. Ia pun sampai melapor ke Polda Metro Jaya atas kasus tersebut.
Mereka melaporkan akun Instagram @danunyinyir99, yang diduga sebagai mengunggah dan penyebar video tersebut. Atas perbuatan tersebut, terlapor dikenai ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Polisi pun sudah melakukan penyelidikan dan pelapor terancam hukumam 12 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat ditemui di kantornya, Rabu (27/5/2020).
Dalam surat laporan tersebut, pelapor berinisial DS. Syahrini pun dicantumkan sebagai korbannya.
Pihak Syahrini menggunakan pasal pencemaran nama baik dan pornografi melalui media elektronik. Yaitu dengan memasukkan pasal 27 jo pasal 45 UU ITE dan Pasal 4 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Laporannya pun teregistrasi dengan nomor TBL/2779/V/YAN 2.5/2020/SPKT.PMJ. dtc