Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Muzakir, SH, CIL, selaku penasehat hukum (PH) Zuraida Hanum, menilai tindakan hakim Jamaluddin sebagai penegak hukum sudah sangat tidak terpuji. Sebab katanya, Jamaluddin yang suka 'main' wanita dan nyaris memperkosa adik iparnya sudah sepantasnya dihukum rajam.
"Sebagai seorang penegak hukum di PN Medan, tindakan almarhum Jamaluddin merupakan perbuatan tidak terpuji dan bertentangan dengan hukum pidana hukum Islam dan hukum adat, sehingga perbuatannya itu sepantasnya dalam hukum Islam dirajam hingga mati," kata Muzakir selepas sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan hakim Jamaluddin yang berlangsung di Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/5/2020) petang.
Menurut Muzakir, seharusnya almarhum Jamaluddin semasa hidupnya berakhlak mulia dan tauladan bagi keluarganya dan masyarakat apalagi dirinya sebagai seorang penegak hukum.
"Almarhum Jamaluddin justru malah sebaliknya, gagal dalam membina rumah tangga sehingga gagal juga mendidik istri yang sholeha, pantaslah istri pertamanya meminta cerai darinya lantaran tidak tahan dengan perilaku buruknya kepada keluarga yang suka kasar dan menzaliminya dengan mencari cinta dengan 'jajan' diluar," beber Zakir
Sementara dalam sidang itu diketahui, adik terdakwa Zuraida Hanum, Evi mengaku sempat ingin diperkosa oleh abang iparnya, yang bukan lain adalah Jamaluddin.
Dijelaskan Evi, kejadian tersebut bermula di Jakarta dan saat berada di rumahnya dua tahun silam.
"Waktu itu kebetulan almarhum sedang bertugas di Jakarta," katanya di hadapan majelis hakim diketuai Erintuah Damanik.
Menurutnya, saat itu korban Jamaluddin sudah sering datang ke rumah Evi.
"Jadi setiap kali dia tugas ke Jakarta, dia pasti selalu menginap di rumah saya, walau hanya satu hari," katanya.
Diketahui pada dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Parada Situmorang, perkara ini bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan korban tidak akur dan rukun, sehingga terdakwa kecewa kepada korban.