Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Bupati Samosir, Rapidin Simbolon, mengungkapkan beberapa alasan mengapa pelaksanaan tes cepat atau rapid test virus corona batal dilakukan kepada para petugas jaga pintu masuk, tenaga kesehatan, DPRD dan supir angkutan umum dari Medan-Samosir yang dimulai pada Kamis (28/5/2020).
"Sebelum dilaksanakan Rapid Test hari ini, kami laksanakan rapat di rumah Dinas Bupati dengan Tim Gugus Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Samosir yang terdiri dari Bupati, Kapolres, Kajari, Dandim. Dalam rapat itu disepakati beberapa alasannya," ucapnya.
Adapun menyepakati bahwa Rapid Test ditunda karena :
1. Kabupaten Samosir masih status zona hijau ( belum ada transmisi lokal) sehingga belum mendesak dilakukan Rapid Test
2. Rapid Test masih di proritaskan untuk masyarakat yang memiliki gejala yang mengarah Covid-19
3. Harapan kita kedepannya tidak ada masyarakat samosir yang terkena Covid-19, sehingga aktivitas kita di Samosir dapat normal kembali.
Ketika rapid test dibatalkan, Pemkab Samosir menerbitkan surat edaran (SE) tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemeritah dalam penanganan dan penyebaran Covid-19, khusus pelaku perjalanan di wilayah Kabupaten Samosir.