Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantau Prapat. Polres Labuhanbatu dan Jajaran Polsek di bawahnya berhasil menangkap 15 pelaku tindak pidana narkotika selama dua pekan terakhir, dengan menyita barang bukti sabu 329,65 gram, yang diproses dalam 12 berkas LP, yaitu 7 LP oleh Sat Narkoba, 2 LP Polsek Kualuh Hulu dan 1 LP oleh masing-masing Polsek Panai Hilir, Polsek Panai Tengah dan Polsek Aek Natas. Demikian dikatakan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Djarot melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Kamis (28/05/2020).
Ke-15 tersangka yang ditangkap terdiri 13 laki laki dan 2 perempuan. Mereka adalah Depa Candra (46), MTaufik alias Noneng (38), Zefri Maradona alias Dona (38), Mastari alias Mamas (36), Min Siong alias Kocik (39), Ahmat Juri alias Kili (34), Rifaldi alias Rifal (18), Imam Fahmi alias Fahmi (28), Samson Sianturi alias Ucok (21), Erwin Harianto alias Erwin (23), Lutfhi Anwar (19), Bramantio Daulay (24), Ahmad Soleh Munthe (26), Imelda alias Ayen (37) serta Novita Sari (27).
Dari 12 LP dengan 15 Tersangka tersebut, 3 LP dengan 3 Tersangka merupakan kasus yang masuk kategori menonjol. Adapun ke 3 kasus tersebut adalah kasus yang melibatkan tersangka berinisial DC (46) yang ditangkap Senin, 18 Mei 2020, dengan barang bukti sabu 99,1 gram, MS (39) yang ditangkap Rabu, 20 Mei 2020, barang bukti sabu 72,4 gram beserta sepucuk senjata replika FN jenis Shofgun dan tersangka SS (21) yang ditangkap pada Minggu, 24 Mei 2020, barang bukti sabu 150 gram.
Adapun status dari ke-15 tersangka tersebut adalah sebagai berikut, yakni 7 orang diduga sebagai pengedar yang dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU N 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan 8 orang diduga sebagai sebagai pemakai yang dijerat dengan pasal 112 Sub 127 UU NO.35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.