Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Aktivitas di gereja akan kembali sedia kala, menyusul berlakunya new normal pasca 29 Mei yang diwacanakan pemerintah. Meski begitu, aktivitas di rumah ibadah itu tetap harus mematuhi protokol kesehatan. Dalam sudah edarannya yang diterima medanbisnisdaily.com, Jumat (29/5/2020), Dirjen Bimas Kristen Kementeriaan Agama RI, Thomas Pentury mengusulkan sejumlah masukan kepada Menteri Agama RI terkait akan hal itu. Antara lain, jemaat wajib menggunakan masker saat beribadah. Jemaat yang berusia lanjut, sakit maupun yang rentan tidak diperkenankan mengikuti ibadah. Wajib melakukan penyemprotan disinfektan ke gereja sebelum ibadah dimulai, membatasi paduan suara atau vokal grup saat pelaksanaan ibadah.
Hal itu juga berlaku terhadap aktivitas lain, semisal pemberkatan pernikahan. Namun dalam surat edaran itu tidak diusulkan kapan new normal beribadah di gereja itu mulai dilakukan.
Tetapi seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, sejumlah pimpinan gereja masih akan melihat perkembangan dan kebijakan terbaru oleh pemerintah.
Pimpinan gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) misalnya masih menerapkan ibadah secara daring. Yakni lewat live streaming, siaran Nusantara TV dan radio HKBP Bonafit khusus Taput. Demikian dikatakan Sekjen HKBP David Sibuea kepada medanbisnisdaily.com, Kamis (28/5/2020).
"Kita masih menunggu ada kepastian dari pemerintah boleh beribadah di gereja dengan ada ketentuan yang dijalankan," kata David.
Sementara Vikaris Jendral Keuskupan Agung Medan, Pastor Mikael Manurung mengatakan, gereja Katolik tetap akan berkoordinasi dengan gugus tugas.
"Peniadaan perayaan gereja yang menghimpun banyak orang diperpanjang hingga tanggal 6 Juni. Bila keadaan memungkinkan dan protokol kesehatan bisa dijaminkan, maka bisa misa secara terbatas tanggal 7 Juni dengan tetap berkoordinasi dengan gugus tugas setempat," kata Pastor Mikael.