Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Medan Setyawan Hartono mengapresiasi langkah pelaksanaan Rapid Test terhadap Pegawai dan Satuan Pengamanan (Satpam) Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam upaya mengantisipasi pencegahan penyebaran virus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Didampingi Ketua PN Medan, Sutio Jumagi Akhirno dan Humas PN Medan, Tengku Oyong, Setyawan kepada wartawan, Jumat (29/5/20) petang mengatakan, kegiatan Rapid Test oleh PN Medan bisa menjadi referensi bagi pengadilan kabupaten/kota di Sumatra Utara.
Karena pelaksanaan Rapid Test ini merupakan kerjasama antara PN Medan dengan Dinas Kesehatan Kota Medan. Masih menurutnya lagi, bahwa pengadilan merupakan sarana publik yang sering didatangi oleh orang dalam mencari keadilan.
Sejauh ini lanjut Ketua PT, Setyawan Hartono menyatakan belum ada hakim, pegawai, honor dan satuan pengamanan yang Positif Covid-19.
Meski kemarin ia mendapat kabar ada pegawai PN Medan yang sempat dinyatakan PDP setelah ditelusuri negatif Covid-19, dimana pihak medis menyatakan bahwa pegawai berinisial BS tersebut terjangkit sakit demam berdarah.
Diutarakannya, tadi ia juga melihat kesiapan yang dilakukan PN Medan dalam upaya mencegah penularan Covid-19 termasuk beberapa ruangan yang dilengkapi sarana persidangan online, tempat cuci tangan, serta penerapan Physical Distancing atau jaga jarak dan tetap memakai masker.
Senada dengan itu, Ketua PN Medan Sutio menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan kepada Dinas Kesehatan Kota Medan untuk melakukan Rapid Test kepada pegawai dan tenaga honor serta satpam Pengadilan.
"Karena merekalah ini sebagai garda terdepan dalam pelayanan masyarakat," jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut diikuti oleh 50 orang, dimana satu orang dinyatakan reaktif Covid-19. Atas saran dari Dinas Kesehatan Kota Medan maka yang bersangkutan langsung melaksanakan Isolasi mandiri di rumah.
Sementara itu dari informasi yang diperoleh Ketua PT Medan bersama Ketua PN Medan melakukan peninjauan terhadap ruang kerja maupun ruang persidangan.