Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Nisel. Mantan Bendahara Dinas Pendidikan Nias Selatan, Piterson Zamili, dituntut 2 tahun 10 bulan penjara oleh hakim tipikor Medan, Kamis (28/05/2020) atas kasus korupsi pendidikan jarak jauh (PJJ) Universitas Setia Budi Medan (USBM) dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Memorandum of understanding (MoU) jadi barang bukti pada pengembangan kasus PJJ USBM tersebut.
Hal itu disampaikan Kajari Nias Selatan, Rindang Onasis, melalui Kasi Pisdsus, Solidaritas Telaumbanua, saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (29/05/2020).
Solidaritas Telaumbanua, membeberkan MoU antara PJJ USBM dengan Pemkab Nias Selatan adalah merupakan barang bukti yang kuat dan telah disita oleh penyidik.
"MoU itu juga sudah jadi barang bukti, sudah disita penyidik, sudah kita perlihatkan di persidangan dan pihak-pihak yang menandatangani MoU itu juga sudah kita hadirkan di persidangan untuk memberikan keterangan," ungkap Solidaritas Telaumbanua.
Solidaritas Telaumbanua, menerangkan bahwa atas kasus PJJ USBM yang merugikan negara mencapai Rp 5,8 miliar tersebut masih banyak yang dimintai keterangan untuk pengembangan kasus tersebut.
"Karena sampai sekarang kerugian negara sebesar Rp 5,8 miliar itu belum dikembalikan. Jadi masih ada pihak terkait untuk dimintai keterangannya pada kasus tersebut," terangnya.
Terkait kasus PJJ USBM, setidaknya sudah tiga orang yang telah divonis hakim, diantaranya SS, YB dan Piterson Zamili.
Piterson Zamili, divonis hakim 2 tahun 10 bulan penjara berdasarkan putusan pengadilan yang dibacakan secara online oleh ketua majelis hakim Sri Wahyuni Batubara yang didampingi oleh Feliy Da Lopez dan Syafril Perdamean Batubara di pengadilan tipikor medan.
"Dari putusan hakim, memutuskan si Piterson Zamili bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada perkara USBM itu," kata Solidaritas Telaumbanua.
Dilanjutkannya, kepada terdakwa Piterson Zamili, dibebankan pengganti kerugian negara sebesar Rp 745.954.718.
Sidang yang dilakukan secara online melalui aplikasi zoom, dimana terdakwa Piterson Zamili mengikuti di lembaga pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan, semetara jaksa penuntut umum (JPU) mengikuti di Kantor Kejari Nias Selatan.
Disinggung siapa saja yang terlibat dan menjadi aktor dalam kasus PJJ USBM tersebut, Solidaritas Telaumbanua, mengatakan masih terus lakukan pendalaman keterlibatan pihak lainnya, apalagi di Pandemi Corona ini.