Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Bakal Calon (Balon) Wakil Wali Kota Medan dari Partai Gerindra, Suryani Paskah Naiborhu, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang akan melakukan revisi terhadap Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No 11 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Hal itu disampaikan Suryani Paskah Naiborhu menanggapi rencana Pemko Medan yang akan melakukan revisi terhadap Perwal Medan No 11 Tahun 2020 sebagai langkah awal untuk menuju new normal.
Satu-satunya Balon Wakil Wali Kota Medan perempuan dari Partai Gerindra ini mengatakan, revisi tersebut dapat dilakukan sesuai dengan perkembangan situasi terkini terkait dengan penanganan pandemi COVID-19.
"Pemerintah pusat juga telah mempersiapkan berbagai kebijakan dan aturan untuk melaksanakan era new normal. Tentu saja daerah, termasuk Pemko Medan juga harus mempersiapkan kebijakan yang dibutuhkan," ujar Suryani Paskah Naiborhu dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2020).
Namun Suryani Paskah Naiborhu meminta agar rencana revisi terhadap Perwal Medan No 11 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 dipersiapkan secara matang dan betul-betul terencana.
"Artinya, revisi tersebut harus mengacu pada peraturan di atasnya. Pemko Medan sendiri melalui Plt Wali Kota Medan, Bapak Akhyar Nasution, sudah menyatakan bahwa revisi akan mengacu kepada Keputusan Menteri Kesehatan dan petunjuk dari Kementrian Dalam Negeri. Kita meminta hal itu dilakukan dengan sepenuhnya," ujarnya.
"Kita mendukung rencana revisi Perwal tersebut terkait dengan persiapan menuju era new normal. Tapi kita tetap meminta agar revisi itu tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya agar semuanya bisa selaras, baik dari sudut pandang kesehatan dan hak asasi manusia (HAM)," lanjutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, mengungkapkan pihaknya telah melakukan beberapa persiapan dalam menghadapi New Normal atau tatanan baru kehidupan di tengah pandemi virus corona atau COVID-19.
Sebagai langkah awal menuju new normal, Akhyar menerangkan, Pemko Medan akan merevisi Perwal No 11/2020 tentang Karantina Kesehatan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
Sebelumnya, Suryani Paskah Naiborhu bersama warga Kota Medan lainnya melakukan gugatan uji materil ke Mahkamah Agung (MA) terhadap Perwal No 11 Tahun 2020.