Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan pedoman tatanan normal baru bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pemerintah daerah (pemda) agar dapat kembali produktif tapi tetap aman dari Corona (COVID-19). Pedoman tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 440-830 Tahun 2020.
Kepmen diteken Tito pada 27 Mei 2020. Dia mengatakan pedoman ini disusun untuk menetapkan tata kelola keseharian baru serta meningkatkan kewaspadaan agar terhindar dari COVID-19.
"Pedoman tatanan normal baru produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 bagi aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah disusun secara umum untuk memberikan pedoman dalam menetapkan tata kelola kehidupan baru dalam keseharian guna meningkatkan peran dan kewaspadaan untuk mengantisipasi penularan COVID-19 di lingkungan kerja serta memberikan perlindungan seoptimal mungkin bagi kesehatan aparatur sipil negara," kata Tito dalam isi Kepmendagri seperti dilihat, Sabtu (30/5/2020).
Dalam Kepmen, Tito menuturkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di beberapa daerah dinilai telah mampu menekan laju infeksi Corona di Indonesia. Namun kehadiran virus Corona telah berdampak pada berbagai aspek kehidupan dan mengubah tatanan hidup di masyarakat sehingga perlu adanya kenormalan baru dalam kegiatan keseharian masyarakat.
"Pandemi COVID-19 telah mengubah tatanan sosial dan ekonomi di seluruh dunia. Pandemi ini telah mengubah cara hidup manusia dari sesuatu yang sebelumnya tidak lumrah dilakukan kini menjadi sebuah kewajaran dan bahkan kewajiban," tuturnya.
"Kondisi ini memunculkan istilah kondisi normal baru yang baru di mana masyarakat pada akhirnya harus hidup berdampingan dengan ancaman virus Corona, sebagai upaya mengembalikan aktivitas kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintah pada kondisi sebelum terjadinya COVID-19, yang disebut dengan masyarakat produktif dan aman COVID-19," sambungnya.
Tito mengatakan penerapan masyarakat produktif dan aman COVID-19 bagi ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah harus memenuhi enam syarat. Adapun enam syarat yang dimaksud sebagai berikut:
1. Penularan COVID-19 di wilayahnya telah bisa dikendalikan.
2. Kapasitas sistem yang ada, mulai rumah sakit sampai peralatan medis, sudah mampu melakukan identifikasi, isolasi, pengujian, pelacakan kotak, hingga melakukan karantina orang yang terinfeksi.
3. Mampu menekan wabah virus Corona pada wilayah atau tempat dengan kerentanan yang tinggi.
4. Penerapan protokol COVID-19 di tempat kerja melalui penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), fasilitas cuci tangan, dan etika pernapasan (dengan masker).
5. Mampu mengendalikan risiko kasus dari pembawa virus yang masuk ke suatu wilayah.
6. Memberikan kesempatan kepada untuk memberikan masukan, berpendapat, dan dilibatkan dalam proses masa transisi menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19.
Selain itu, Kepmen memuat protokol kegiatan di tempat umum. Protokol kegiatan umum itu meliputi protokol layanan kesehatan, protokol kegiatan di luar rumah, protokol di tempat bekerja, protokol layanan pendidikan dan sekolah pada masa transisi hingga diterapkannya protokol normal baru.
Kemudian protokol perjalanan dinas/bisnis, protokol penyelenggaraan acara (pernikahan, ibadah, konser, acara olahraga), protokol pusat keramaian (pasar, mal, pertokoan), dan protokol transportasi publik.(dtc)