Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnis.com - Rantau Prapat. Menindaklanjuti informasi dari warga masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di daerah Padang bulan Rantau Prapat, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin AKP Martualesi Sitepu menggerebek sebuah rumah di Gang Rahmatn Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbat, Jumat (29/05/2020).
Setelah dilakukan penggeledahan akhirnya tim Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, berhasil menemukan barang bukti narkoba dari dua orang tersaka masing berinisial RFS als Rio(37) alamat Padang Bulan Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu, dan MF alis One (38), warga Padang Bulan. Adapun barang bukti yang ditemukan 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu seberat brutto 0,63 gram, 1 buah bong, 1 buah kaca pirek, 1 buah hp Samsung lipat warna hitam, 1 buah mancis warna biru, dan 1 buah hp Android merk Xiaomi warna silver.
“Selamat Malam bang, izin bang info dari warga yang resah terkait peredaran narkoba di jalan Padang bulan, atas nama one bang, Lokasi rumah pengedar nya persis di dekat pondok anugerah itu bang..” demikian kata AKP Martualesi, tentang informasi dari masyarakat yang disampaikan kepada pihaknya.
Lalu setelahnya Kasat bersama Kanit Idik I Iptu Adolf Purba dan Team II Unit I Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud dan sekitar pukul 21.30 WIB dilakukan penggrebekan di TKP serta berhasil menangkap 2 (dua) orang tersangka yang disebut diatas.
Tambah AKP Martualesi, kedua tersangka ditangkap pada saat sedang duduk-duduk di depan rumah tersangka. Dan pada saat petugas datang ke lokasi, kedua tersangka sempat melarikan diri ke dalam rumah. Dimana saat itu salah seorang dari mereka yakni tersangka berinisial RFS als Rio terlihat melemparkan satu bungkus plastik klip ke lantai.
Selanjutnya dari hasil interogasi, Rio menerangkan bahwa dirinya mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial A warga Padang Bulan, yang kemudian langsung ditindak lanjuti dengan melakukan pengembangan, namun A tidak berhasil ditemukan.
Selanjutnya kedua tersangka tersebut berikut barang bukti diamankan ke Polres Labuhanbatu guna proses penyidikan selanjutnya.