Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Labura. Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) secara resmi telah mengeluarkan surat dengan nomor 421/5.Disdik/2020 perihal pelaksanaan kegiatan PBM pasca siaga darurat Covid-19. Pada point pertama surat yang dikeluarkan tanggal 28 Mei 2020 itu menyebutkan bahwa kegiatan proses belajar mengajar pada satuan pendidikan dapat dilaksanakan pada tanggal 2 Juni 2020 dengan berbagai ketentuan.
Pada point kedua disebutkan bahwa kegiatan PBM dengan tetap mengacu pada protokol Covid-19 seperti memakai masker, mencuci tangan, physical distancing dan tidak bersalaman. Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labura, Suryaman Munthe, saat ditanya tentang surat yang beredar. "Betul," jawabnya singkat via whatsapp, Jumat (29/5/2020).
Sementara itu, laman terverifikasi facebook milik Humas Sumut pada tanggal 29 Mei 2020 pukul 17.24 WIB memposting tulisan dengan judul "Transisi Menuju New Normal, Gubernur Edy Belum Izinkan Siswa ke Sekolah".
Di dalam tulisan tersebut menyebutkan, khusus untuk pendidikan, Gubernur Sumut belum mengizinkan para pelajar untuk kembali ke sekolah. Karena harus dipersiapkan berbagai langkah untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah.
"Saya belum izinkan untuk anak-anak kembali ke sekolah. Untuk mempersiapkan New Normal saya akan mempersiapkan beberapa langkah, seperti melakukan rapid test terhadap guru dan pegawai sekolah, melakukan sterilisasi secara periodik terhadap ruang kelas dan ruang guru, pengaturan jam belajar mengajar, pengaturan tempat duduk siswa, pembatasan jumlah siswa dalam satu kelas hingga dilakukan pembatasan kegiatan ekstrakurikuler," kata Gubernur sebagaimana dalam postingan Humas Sumut.
Perbedaan jadwal masuk sekolah antara Dinas Pendidikan Kabupaten Labura dengan Pemprovsu membuat masyarakat bingung. Azmalil Hamdi, warga Labura yang juga pegiat media sosial (social media influencer) menyebutkan banyak masyarakat dan para guru bingung dengan perbedaan tersebut.
"Saya secara pribadi menyoroti kesiapan Dinas Pendidikan Labura terkesan terburu-buru dalam memasukkan kembali anak didik mulai tingkat PAUD, TK, SD, dan SMP pada 2 Juni 2020 ini. Padahal, pemprovsu belum mengizinkan anak didik tingkat SMA memasuki ruang kelas untuk berbaur dan belajar bersama. Padahal, jika dipandang dari cara berfikir, tentunya anak SMA akan lebih mngerti menjaga protokol kesehatan. Saya amati banyak masyarakat yang bingung," kata Azmalil.
Menurutnya, kesiapan sekolah harus dipastikan terlebih dahulu untuk kembali memasukkan anak anak dalam kelas, apalagi protokol kesehatan sama sekali belum pernah diberlakukan di ruang kelas.
Chrisma Juwita Nainggolan, seorang guru di Labura menyebut agar jadwal masuk sekolah di Labura ditinjau ulang dan disesuaikan dengan Pemprovsu.
"Hal ini didasarkan pada logika dan realita, bahwa anak TK, SD, SMP sangat butuh pendampingan maksimal dari para guru untuk tetap lakukan social distancing dan physical distancing di masa pandemi ini. Selain itu, intstruksi Mendikbud juga telah jelas, bahwa untuk pola BDR ini tidak ada keharusan untuk ketuntasan kurikulum," katanya.