Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Lima pemuda yang berdomisili di Kota Medan ditangkap petugas Polsek Tanjung Morawa, Sabtu (30/5/2020). Musababnya, kelima pemuda tersebut melakukan tindak pidana membongkar warung milik Madiansah (35) di Dusun IV, Desa Dalu XB, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Informasi yang dihimpun, kelima pemuda yang dimaksud adalah Danu (29), M Rasyid (20), dan Faisal Nasution (29). Ketiganya merupakan warga warga Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Maimun. Kemudian, Faisal (26) serta Safi Ardiansyah (19). Kedua pemuda ini bertempat tinggal di Jalan Gaharu, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin Manurung SH, melalui Kanit Reskrim, Ipda Dimas Adit Sutono STrk yang dikonfirmasi, Minggu (31/5/2020) membenarkan mengamankan lima pemuda membongkar warung tersebut.
"Benar. Selain meringkus mereka, kita juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Ertiga, 4 telepon seluler, sebuah gunting besi, pistol mancis, dan 2 obeng," ujar Dimas Adit Sutono kepada medanbisnisdaily.com.
Dimas menjelaskan, penangkapan terhadap lima warga Medan ini berdasarkan tindak lanjut dari laporan korban yang mengalami kerugian sebesar Rp.18 juta akibat warungnya dibongkar oleh para pelaku pada 29 Mei 2020. "Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa yang melakukan penyelidikan berhasil mengamankan pelaku Danu dan M Rasyid," jelasnya.
Ketika diinterogasi, sambung Dimas kedua pelaku mengakui membongkar rumah korban bersama tiga temanya. "Bermodalkan 'nyanyian' Danu dan M Rasyid. Petugas yang melakukan pengembangan di lapangan meringkus Faisal Nasution, Faisal dan Safi Ardiansyah di rumah masing-masing," sambungnya.
Usai diamankan, kata Dimas para pelaku diboyong ke Polsek Tanjung Morawa untuk proses hukum lanjut. "Imbas perbuatannya, mereka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara," tandas Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2017.