Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Anggota DPRD Sumatra Utara dari Daerah Pemilihan Sumut V, Ahmad Hadian, menemukan bantuan sembako Jaring Pengaman Sosial (JPS) Pemprov Sumut kurang terjaga atau terlantar di Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, Minggu (31/05/2020). Selain itu, ia juga mendapati beras bantuan dalam program bantuan sembako JPS itu yang bau apek dan tidak layak konsumsi.
Terhadap temuan anggota dewan itu, pihak Pemprov Sumut melalui Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatra Utara, Riadil Akhir Lubis, memberi komentar.
Riadil yang juga tergabung dalam tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut itu ketika dikonfirmasi lewat whatsapp, Minggu (31/05/2020) mengatakan Pemprov Sumut tidak lagi bertanggung jawab atas keberadaan bantuan sembako itu.
Sebaliknya pihak Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Batubara lah yang bertanggung jawab. Sebab bantuan sembako JPS sudah di tangan pihak Gugus Tugas Covid-19 Batubara.
Sedangkan tanggung jawab Gugus Tugas Covid-19 Sumut sendiri dalam hal bantuan sembako, adalah sampai pada pengadaan sembako dan mengantarkan ke daerah yang mengajukan sembako dan mentransfer dana untuk dibelikan sembako oleh daerah bagi daerah yang menginginkan dana ditransfer.
Karenanya, kata Riadil Akhir Lubis, lebih baik persoalan sembako terlantar dan beras yang bau apek tersebut, ditanyakan ke Gugus Tugas Covid-19 Batubara. "Sebaiknya di konfirmasi sama GTPP Kab Batubara ya," ujar Riadil.
BACA JUGA: Beras Bantuan Pemprov Sumut untuk Warga Batubara Bau Apek dan Tak Layak Konsumsi
Sebagaimana diketahui, Pemprov Sumut memberikan bantuan sembako JPS kepada 1.321.426 KK terdampak covid-19 di 33 kabupaten/kota di Sumut. Setiap KK penerima, mendapatkan paket bantuan bahan pokok berupa beras 10 kg, gula 2 kg, minyak goreng 2 liter dan mi instan 20 bungkus bernilai Rp 225.000.
Anggaran total Rp 297.320.850.000 disiapkan Pemprov Sumut untuk bantuan JPS bahan pokok ini. Anggaran itu bersumber dari refocusing anggaran penanganan covid-19 Sumut tahap I sebesar Rp 502,1 miliar.
Adapun jumlah penerima 1.321.426 KK itu ditetapkan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sudah disepakati kepala daerah masing-masing kabupaten/kota.