Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Seorang buronan kasus penggelapan sepeda motor bernama Anwar Nasution ditangkap petugas Polsek Tanjung Morawa di Desa Waek I, Kecamatan Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, Minggu (31/5/2020). Pria berusia 34 tahun dibekuk setelah sebelumnya sukses membawa kabur sepeda motor Honda Beat BK 3401 XAO milik Doni Harunsyah warga Kecamatan Tanjung Morawa pada Selasa, 24 Maret 2020.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin Manurung SH mengatakan, pelaku ini ditangkap bermula dari laporan korban telah kehilangan sepeda motornya dibawa kabur oleh yang bersangkutan.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan di lapangan selama dua bulan," ujarnya, Senin (1/6/2020).
Setelah itu, Sawangin menyebutkan, petugas yang melakukan penyelidikan mengendus keberadaan pelaku berada di Desa Waek I, Kecamatan Sibuhuan, Kabupaten Padanglawas.
"Setelah dipastikan keberadaan pelaku, maka kami langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Padanglawas. Kemudian dilakukan penangkapan di tempat persembunyianya tanpa perlawanan," sebutnya.
Usai diamankan, kata Sawangin, pelaku dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Akibat ulahnya ini, pelaku dijerat pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancamn hukuman empat tahun penjara," pungkasnya.