Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Anggota DPRD Sumut, Meryl R Saragih, mengatakan, rencana pemberlakuan new normal di provinsi ini harus ditaindaklanjuti dalam bentuk regulasi. Sehingga ada aturan yang jelas bagi mereka yang melanggar, ada sanksi.
"Harus ada regulasinya jika nanti diterapkan. Misalnya dalam bentuk Perda sehingga ada aturan yang disepakati bersama. Bagi yang melanggar ada sanksi," kata Meryl kepada medanbisnisdaily.com, Senin (1/6/2020).
Anggota Pansus Covid-19 DPRD Sumut ini menambahkan, pada prinsipnya new normal bisa dilakukan dengan memperketat protokol kesehatan, sehingga aktivitas bisa berjalan seperti biasa. New normal ini harus benar-benar dikaji.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatra Utara belum menerapkan new normal di Sumut. Namun Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajeksah (Ijeck) mengatakan, siap menerapkan new normal bila itu memang yang terbaik.
"Kalau itu yang terbaik dan sudah berdasarkan kajian, akan kita terapkan," kata Ijeck di selah rapat dengar pendapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan Pansus Covid- 19 DPND Sumut di gedung DPRD Sumut, Selasa (26/5/2020).