Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sumut memberikan dispensasi masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pasien Covid-19. Dispensasi yang diberikan itu berdasarkan surat telegram Kapolri Nomor: ST/1537/V/YAN 1.1./2020 tanggal 29 Mei 2020.
Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sumut Kombes Pol Kemas Ahmad Yamin mengatakan, dispensasi ini diberlakukan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya berakhir pada tanggal 24 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020. Untuk itu, sebutnya, semua pemegang SIM dapat diperpanjang tanpa melalui proses penerbitan SIM baru.
"Itu dikhususkan bagi Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pemantauan, dan bagi masyarakat yang positif Covid-19," terangnya.
Yamin melanjutkan, bagi orang yang termasuk tersebut, dapat melaksanakan proses perpanjangan SIM setelah dinyatakan sembuh dengan membawa surat keterangan dokter atau rumah sakit. Dia menambahkan, dalam pandemi Covid-19 ini, diharapkan kepada masyarakat untuk terus mengutamakan protokol kesehatan saat hendak keluar rumah.
"Gunakan masker apabila terpaksa keluar rumah," pungkasnya.