Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbinisdaily.com - Medan. Satres Narkoba Polrestabes Medan menembak mati seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu dalam suatu penyergapan di kawasan Jalan Sungai Apung, Kecamatan Bagan Asahan, Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Minggu (30/5/2020). Penyergapan yang dipimpin Kanit Idik III, Satres Narkoba Polrestabes Medan, Iptu Hardiyanto SH MH itu petugas menyita 30 bungkus teh Cina warna hijau yang diduga berisikan sabu-sabu seberat 30 kg.
Pengungkapan itu hasil dari pengembangan di Hotel Kenanga, Jalan Sisingamangaraja, Medan. Tersangka yang diamankan dan ditembak mati berinisial DS (40) warga Jalan Teluk Nibung, Gang Kelong, Kelurahan Sei Merbau, Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumut ini pun telah masuk kamar jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, keberhasilan polisi menangkap tersangka DS ini berawal dari menindaklanjuti pengembangan penyelidikan selama 10 hari terhadap tangkapan sebesar 5 Kg yang berbungkus kemasan Teh Cina diduga sabu-sabu dari tersangka Ilham, warga Kota Tanjungbalai pada Kamis (21/05/2020), di Jalan Sisingamangaraja, Hotel Kenanga, Kecamatan Medan Kota.
Dari hasil penyelidikan terhadap tersangka Ilham, kalau barang bukti tersebut diterimanya dari tersangka Zak (DPO). Lalu petugas pun melakukan penyelidikan dan pengintaain ke wilayah Kota Tanjungbalai.
Pada saat itu petugas pun menerima informasi bahwa akan ada barang narkotika yang akan turun kembali dari jaringan Zak (DPO). Selanjutnya petugas melakukan pengintaian di lokasi tempat biasa para tersangka melakukan transaksi narkoba di pelabuhan tikus Kota Tanjungbalai.
Lalu masih berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas pun berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki berinisial DS saat sedang berada di atas sebuah perahu kecil (boat kapal).
Begitu digeledah ditemukan 3 karung goni bewarna putih. Setelah dibuka petugas pun melihat isi karung tersebut yang ternyata diduga narkotika jenis sabu -sabu yang dikemas dalam 30 bungkusan teh Cina berwarna hijau.
Dari pengakuannya, kalau tersangka DS ini disuruh oleh tersangka Surya Darma (DPO) untuk membawa barang bukti tersebut ke rumahnya. Lalu petugas melakukan pengembangan untuk menangkap Surya Darma. Namun petugas tidak berhasil menemukan Surya Darma di rumahnya dan hanya menemukan isterinya yang bernama TH. Selanjutnya petugas membawa tersangka dan saksi beserta barang buktinya ke Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Kanit Idik III Satres Narkoba Polrestabes Medan, Iptu Hardiyanto saat dikonfirmasi via whatsAppnya, Selasa (2/6/2020) membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Benar, rencananya, hari ini akan dipaparkan di RS Bhayangkara Medan oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Marttuani Sormin didampingi oleh Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko.