Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Belawan. Di tengah sulitnya dunia usaha akibat merebaknya virus Corona atau Covid-19, di saat itu pula pengusaha dari daerah Sumatra Utara (Sumut) dikenakan pungutan liar oleh sejumlah oknum instansi di daerah ini.
Untuk mendapatkan surat keterangan dari berbagai instansi sebagai persyaratan memperoleh Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta selama pandemi Covid-19, para pengusaha dikenakan biaya Rp 1,2 juta – Rp 1,5 juta.
Berdasarkan Pergub DKI Jakarta No 47 tahun 2020 kata Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Sumatra Utara (Kadinsu), Khairul Mahalli kepada medanbisnisdaily.com, Selasa (2/6/2020), setiap warga harus memiliki SIKM untuk keluar masuk wilayah DKI Jakarta selama pandemi Covid-19 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Cara mendapatkan SIKM yakni dengan mengisi formulir permohonan secara daring dengan melengkapi persyaratan di antaranya surat keterangan dari kelurahan yang menerangkan maksud dan tujuan ke Jakarta, surat pernyataan sehat bermeterai dari rumah sakit dan lain sebagainya.
Secara resmi untuk memperoleh persyaratan guna mendapatkan SIKM tersebut kata Khairul, tidak dikenakan biaya apapun. Tapi oleh oknum instansi di daerah ini para pengusaha yang akan mengurus persyaratan SIKM karena hendak bepergian ke Jakarta terkait dengan usahanya dikenakan pungutan liar antara Rp 1,2 juta – Rp 1,5 juta.
“Banyak anggota Kadinsu melapor atas pungutan liar ini. Kondisi Covid-19 dimanfaatkan oknum tertentu sehingga menambah beban bagi pengusaha di tengah sulitnya perekonomian. Ini harus segera dituntaskan dan presiden harus tau,” katanya.
Pengusaha dari daerah Sumatra Utara tidak boleh tidak harus ke Jakarta karena instansi pusat terkait dengan dunia usaha ada di Jakarta dan kantor pusat pengusaha di Sumut juga ada yang di Jakarta. Pengusaha dari Sumut ke Jakarta untuk kepentingan masyarakat luas dan perdagangan internasional.
Untuk itu kata Khairul, pihaknya meminta agar kasus pungutan liar di tengah pandemi Covid-19 ini harus dituntaskan oleh pemerintah.