Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Asosiasi fintech pendanaan bersama Indonesia (AFPI) mendukung kebijakan pemerintah untuk memfasilitasi restrukturisasi pinjaman online.
Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI Tumbur Pardede menjelaskan berdasarkan hasil survei restrukturisasi AFPI periode 9-14 Mei 2020, ada 143 platform penyelenggara Fintech P2P Lending yang memberikan jawaban.
"Tercatat sebanyak 88 platform mendapat permohonan restrukturisasi dari borrower (peminjam) dengan jumlah pinjaman yang berhasil difasilitasi dan disetujui oleh pihak lender (pemberi pinjaman) sebanyak Rp 237 miliar dari 674.068 akun/transaksi," kata dia dalam video conference, Selasa (2/6/2020).
Dia menambahkan dari hasil survei tersebut sebanyak 90 platform menyatakan Tingkat Keberhasilan Bayar (TKB90) stabil, dan 34 platform mengalami penurunan TKB90, dan 6 platform mengaku kenaikan TKB90.
TKB90 adalah level kualitas kredit di Fintech P2P Lending, semakin tinggi dan mendekati level 100, akan semakin baik. Berdasarkan data OJK per Maret 2020, TKB90 Fintech P2P Lending tercatat di level 95,78%.
Dia mengatakan perlu dipahami Fintech P2P Lending berbeda dengan bank. Fintech P2P Lending hanyalah penyelenggara platform pinjam meminjam secara online yang mempertemukan peminjam (borrower) dan pemberi pinjaman (lender) sementara bank bertindak langsung sebagai pemberi pinjaman. Jadi penyelenggara platform Fintech P2P Lending tidak berwenang untuk memberikan restrukturisasi pinjaman tanpa persetujuan dari pemberi pinjaman.
"Kewenangan ada di pemberi pinjaman, namun penyelenggara dapat memfasilitasi permintaan pengajuan restrukturisasi bagi peminjam UMKM yang terdampak Covid-19 kepada pihak pemberi pinjaman," kata Tumbur.(dtf)