Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Sibolga. Rapat paripurna DPRD Sibolga tentang penyampaian rekomendasi terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Sibolga tahun 2019, Kamis (28/5/2020) lalu, menjadi polemik.
Menyikapi hal ini, Ketua Badan Kehormatan DPRD Sibolga, Mukhtar Nababan, akhirnya angkat bicara. Bahwa, apa yang disampaikan Ketua DPRD Sibolga pada rapat paripurna tersebut sudah sesuai dengan ketentuan.
Mukhtar menambahkan, apa yang dilakukan Ketua DPRD Sibolga, Ahmad Syukri Nazry Penarik tersebut tidak ada pelanggaran kode etik.
“Memang, saat rapat paripurna LKPj kemarin saya tidak hadir, namun berdasarkan informasi yang saya terima. Perlu saya tegaskan, tidak ada pelanggaran kode etik,” tegas Mukhtar Nababan, Selasa (2/5/2020) di gedung dewan.
Mukhtar menjelaskan, hak imunitas anggota DPRD itu jelas mengikat, apalagi itu sifatnya sidang paripurna. Apa yang disampaikan ketua DPRD itu dengan kata-kata yang sopan, menggunakan azas praduga tak bersalah.
“Semua yang disampaikan menggunakan bahasa diduga,” timpal Mukhtar.
Sebelumnya, dalam rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD, Akhmad Syukri Nazry Penarik; dan Wakil Ketua DPRD, Jamil Zeb Tumori membeberkan, beberapa isu yang beredar di masyarakat, tetapi diyakini semuanya itu adalah fitnah kepada wali kota Sibolga.
Setelah rapat paripurna kelar, seorang pria tiba-tiba mengamuk dan berkoar-koar di gedung DPRD Sibolga. Pria yang berinisial SP itu dengan suara lantang melontarkan kalimat tudingan.
Pria itu menyebut DPRD Sibolga sebagai lembaga penerima fitnah dan isu. “Aksi tunggal” pria itu pun sempat jadi tontonan puluhan rekan wartawan yang terkesima dengan suara lantangnya.
“Digaji kalian besar-besar. Gaya kalian macam berpihak sama rakyat kalian. Cerita kalian cerita fitnah saja. Ini lembaga penerima fitnah dan isu. Berhenti saja jadi anggota dewan,” teriak pria itu.
Sehari setelahnya, atau Jumat (29/5/2020), sejumlah kader partai Nasdem Sibolga, di antaranya, Bismar Panjaitan; Manahan Dalimunte; Irwansyah Simanjuntak; dan Hamzah Lumbantobing; melaporkan Ketua DPRD Sibolga, Akhmad Syukri Nazry Penarik ke Polres Sibolga atas dugaan pencemaran nama baik.
Aksi pelaporan ini pun mendapat tanggapan dari mantan Ketua DPRD Sibolga, Sahlul Umur Situmeang yang mengaku prihatin dan menyesalkan tindakan sekelompok orang tersebut.
Semua anggota DPRD Sibolga dilindungi hak imunitas saat menjalankan tugas. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU 13/2019, tentang Perubahan Ketiga Atas UU 17/2014, tentang MD3.
Artinya, mereka bebas menyampaikan aspirasi masyarakat, maupun suasana yang berkembang di DPRD. Dengan hak imunitas ini, semua pernyataan yang disampaikan anggota DPRD tidak bisa dibawa ke ranah hukum.
“Saya melihat, ada beberapa orang yang melaporkan Syukri. Sebaiknya diurungkan saja niatnya. Apalagi mereka (pelapor) rekan satu partai dengan Syukri. Maka sebaiknya dibicarakan di internal partai,” ucap Sahlul.