Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Pembatasan penerbangan di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang yang dikelola PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) diperpanjang hingga 7 Juni 2020. Sebelumnya, pembatasan penerbangan di bandara yang dikelola AP II hingga Senin, 1 Juni 2020.
Executive General Manager PT Angkasa Pura II (Persero) Bandar udara Internasional Kualanamu, Djodi Prasetyo mengatakan dengan diperpanjangnya pembatasan penerbangan maka prosedur keberangkatan penumpang rute domestik di tengah pandemi Covid-19 masih diterapkan. "Penumpang pesawat domestik harus memenuhi sejumlah persyaratan dan melengkapi berbagai dokumen," ujar Djodi Prasetyo, Selasa (2/6/2020).
Dia menjelaskan, selama masa pembatasan penerbangan, orang yang boleh melakukan perjalanan dengan pesawat hanya yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta dengan kepentingan tertentu.
Khususnya bagi yang memiliki tujuan percepatan penanganan Covid-19, pertahanan, keamanan dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
"Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluar inti tengah sakit keras atau meninggal dunia, juga diperbolehkan melakukan perjalanan," jelas Djodi.
Selain itu, Djodi menyebutkan pekerja migram Indonesia yang akan kembali ke daerah asal juga diperbolehkan melakukan perjalanan rute domestik. Hanya saja semua kriterian tersebut menurutnya harus memenuhi terlebih dahulu persyaratan.
"Perpanjangan pembatasan ini sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 yang memperpanjang masa berlaku Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Ccovid-19 hingga 7 Juni 2020," sebutnya.
Dia menambahkan, perpanjang pembatasan penerbangan selain surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, hal tersebut juga menyusul Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020 yang memperpanjang masa berlaku hingga 7 Juni 2020 untuk PM Nomor 25 Tahun 2020.
"Senada dengan itu, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub juga menindaklanjuti dengan Surat Edaran Nomor 37 Tahun 2020 yang memperpanjang pemberlakuan hingga 7 Juni 2020 untuk SE Nomor 32 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Transportasi Udara untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19," tandasnya.