Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak mengkonsumsi narkotika Golongan I jenis daun ganja seberat 0,36 gr, M Fauzan (26), divonis pidana dua tahun penjara, Selasa) 2/6/2020) sore.
Dalam sidang lanjutan secara teleconference di Ruang Cakra 8 PN Medan itu, terdakwa seperti tidak terima dengan vonis dari majelis hakim diketuai Gosen Butarbutar yang dibacakan itu. Terdakwa yang berada di Rutan Tanjung Gusta Medan, dalam monitor tampak jelas tidak terima alias keberatan.
Padahal vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu jauh lebih ringan. Yakni lebih ringan dua tahun dari tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Hentin Pasaribu pada persidangan sebelumnya.
JPU sebelumnya memohon agar majelis hakim menjatuhkan pidana atad terdakwa M Fawzan empat tahun penjara dan denda Rp800 juta. Subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) enam bulan kurungan.
“Kejam kali Bapak ini. Berbuat, tidak. Menerima (narkotika-red), tidak. Barbutnya (barang bukti-red) nggak ada,” kata terdakwa M Fawzan dengan tatapan sinis berikut logat khas Orang Medan di layar monitor.
Beberapa saat Gosen Butarbutar pun tampak melirik kedua hakim anggota yang duduk di sebelah kiri dan kanannya.
“Saudara ya. Di sini bukan tempat untuk debat kusir. Saudara dipidana dua tahun penjara. Saudara boleh melakukan upaya hukum banding kalau keberatan. Waktunya seminggu,” timpal Gosen.
Sementara itu, JPU Hentin Pasaribu menyatakan pikir-pikir. Apakah terima atau banding atas vonis pidana dua penjara yang baru dibacakan majelis hakim.
Sebelumnya hakim ketua dalam amar putusannya menyatakan, tidak sependapat dengan dakwaan pertama JPU. Yakni pidana Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, dakwaan kedua pidana Pasal 127 UU Narkotika diyakini telah terbukti.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan.
Mengutip dakwaan JPU, Rabu (30/10/2019) dini hari sekira pukul 00.30 WIB, tiga personel Polsek Medan Kota sedang melintas di Jalan Warni, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Medan Maimun Mereka melihat terdakwa memukuli saksi Yadamai Hulu yang kemudian melarikan diri.
Ketika digeledah, petugas menemukan satu paket berisi ganja kering dari kantong celana terdakwa seberat 0,36 gram. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, M Fawzan dan ganja kering tersebut diamankan ke Mapolsek Medan Kota.