Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tim Elang Intelmob Satuan (Sat) Brimob Polda Sumut mengamankan seorang pencuri handphone milik Fatimah Habibie yang merupakan istri mantan Gubernur Sumut, Syamsul Arifin.
Pelaku bernama, Alex Afiantara Kawilarang (60), warga Jalan Rawa Tengah, Kecamatan Medan Denai diringkus di sebuah kantor di Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun, Selasa (2/6/2020) dinihari.
Lakhar Kasi Intel Brimob Polda Sumut, Kompol Heryono melalui Panit Opsnal Ipda Heri Suhartono mengatakan, pengungkapan kasus pencurian itu berdasarkan laporan polisi bernomor No: STPL/628/V/2020/SPKT/SEK DELTA.
Heri menjelaskan, pencurian handphone merek Oppo Type X909 itu terjadi di rumah korban di Jalan STM pada saat acara halal bilhalal dilangsungkan.
"Handphone korban saat itu terletak di atas meja. Atas lencurian itu, pihak korban kemudian melaporkannya ke Polsek Delitua," jelasnya.
Heri menerangkan, Tim Elang Intelmob kemudian melakukan koordinasi dengan personel Subdit III/Jatanras Polda Sumut dipimpin Aipda M Fahri. Penyelidikan mulanya dilakukan di Jalan Pasar 3, Gang Bhineka Tunggal Ika, Kecamatan Percut Sei Tuan, tepatnya di kediaman salah seorang warga bernama Saiyian.
Ketika itu, kata dia, Sayian dan istrinya Fauziah tidak mengakui keberadaan handphone yang diduga keras milik Fatimah Habibie ada bersama mereka. Namun, mereka menyampaikan anak pertamanya AFA (11) memang ada memiliki HP.
"Hanya saja, saat ini anak mereka tinggal di rumah omanya di Jalan Rawa Gang Tengah, Kelurahan Tegal Sari Mandala 2, Kecamatan Medan Denai," sebutnya.
Berdasarkan keterangan tersebut, lanjut Heri, personel langsung bergegas hingga menemukan AFA yang sedang bermain dengan handphone milik korban di rumah omanya. Kepada petugas, AFA mengaku mendapatkan handphone itu dari tersangka ketika ditemui di Hotel Daksina Jalan Sisingamangaraja pada Jumat (29/5/2020).
Selanjutnya, tambah Heri, petugas langsung melakukan pengembangan hingga akhirnya meringkus tersangka di kantor Mabmi di Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun. Saat diinterogasi, tersangka juga mengaku telah mengambil handphone korban tersebut.
"Dari tersangka Alex, petugas menemukan barang bukti satu sim card milik korban dan satu handphone Oppo X9009. Untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka Alex Alfian Kawilarang kami serahkan ke Polsek Delitua," pungkasnya.