Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Tindakan yang dilakukan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Rapidin Simbolon-Juang Sinaga yang mencantumkan fotonya di Bantuan Sosial (Bansos) tidak masuk dalam kategori pelanggaran pidana pemilu, hanya persoalan etika politik saja.
Demikian disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samosir, Anggiat Sinaga, kepada medanbisnisdaily.com, Rabu (3/6/2020).
Mengacu pada Pasal 71 Ayat (3) UU Pilkada, sebenarnya masuk dalam pidana pemilihan, larangan yang bisa diberikan sanksi pidana, namun ada satu unsur yang belum terpenuhi, yaitu menguntungkan dan merugikan pasangan lainnya karena belum ada pasangan calon," kata Sinaga.
Pasal 71 Ayat (3) UU Pilkada berbunyi, melarang gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri, maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
"Ada empat unsur dalam aturan itu, subjeknya ada yaitu kepala daerah, lalu menggunakan program pemerintah, dan dilakukan dalam waktu enam bulan sebelum penetapan calon. Tiga unsur itu terpenuhi, tapi satu unsur menguntungkan dan merugikan pasangan lainnya belum lengkap karena belum ada pasangan calon," tegas Sinaga.
Ditambahkan Anggiat, sebelumnya juga Bawaslu Samosir sudah 2 kali menyurati Pemerintah Samosir untuk tidak menggunakan gambar Bupati dan Wakil Bupati pada program bantuan yang bersumber dari uang APBD.
Sebelumnya Bupati Samosir Rapidin Simbolon, membagikan bantuan kepada warga untuk penanganan Covid-19, mencantumkan foto Bupati dan Wakil Bupati Samosir Rapidin Simbolon-Juang Sinaga, di luar bungkusan bantuan berupa sayuran dan sarana produksi pertanian Hal itu menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara.
Komisioner Bawaslu Sumatera Utara Hardi Munthe, mengatakan Bawaslu Sumatera Utara menerbitkan surat nomor: 0062/K Bawaslu-Prov.SU/05/2020 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Bantuan Sosial di Tengah Pandemi Covid-19.
Di sana ditegaskan, kepala daerah petahana dilarang memanfaatkan bantuan sosial terkait Covid-19, baik bersumber dari APBN maupun APBD untuk kepentingan politik, serta tidak mencantumkan gambar bupati dan wakil bupati petahana pada bantuan sosial yang akan dibagikan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.
Hardi Munthe, menyampaikan pihaknya akan mempelajari kejadian di Kabupaten Samosir tersebut, katanya.
Kepala Dinas Ketapang Kabupaten Samosir Rawati Simbolon, mengaku ini dilakukan murni untuk membantu warga di tengah pandemi Covid-19.
Sumber dana bantuan Covid-19 ini diambil dari Dana Tak Terduga (BTT) Pemkab Samosir, Rp 600 juta ditujukan kepada warga di 134 desa dan kelurahan di Samosir.