Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Perihal tenaga kerja asing (TKA) Cina yang bekerja di Indonesia tak lepas jadi perbincangan. Pemerintah Cina pun blak-blakan soal tenaga kerjanya yang bekerja di beberapa proyek kerja sama, salah satunya soal upah pekerja Cina.
Minister Counselor Kedutaan Besar Cina di Indonesia Wang Liping menjelaskan jumlah gaji para pekerja Cina di Indonesia memang cukup besar. Upah pekerja Cina umumnya US$ 30.000 atau sekitar Rp 450 juta per tahun (kurs Rp 15.000).
Upah sebesar itu sudah ditambah biaya penerbangan dan akomodasi yang dibebankan kepada perusahaan. Sedangkan bagi seorang pekerja lokal di Indonesia, menurut Wang digaji lebih murah. Jumlahnya hanya sekitar 10% dari total gaji pekerja Cina.
"Seorang pekerja terampil Tiongkok pada umumnya dibayar US$ 30.000 per tahun ditambah biaya penerbangan internasional dan akomodasi yang wajib ditanggung oleh perusahaan," ungkap Wang dalam keterangannya, Selasa (2/6/2020).
"Sementara itu seorang pekerja lokal Indonesia dibayar 10% dari total biaya pekerja Tiongkok," tambahnya.
Wang mengatakan karena mahalnya tenaga kerja Cina, sebetulnya perusahaan pada proyek kerja sama akan mencari pekerja lokal karena gajinya lebih murah.
"Oleh karena itu, demi mengendalikan biaya, investor Tiongkok tak mempunyai alasan untuk tidak mempekerjakan pekerja lokal," kata Wang.
Hanya saja, masalah yang terjadi adalah daerah sekitar proyek biasanya tak mampu menyediakan cukup tenaga kerja yang terampil. Maka dari itu beberapa pekerja Cina didatangkan.
"Bagi beberapa proyek yang diinvestasikan oleh pelaku usaha Tiongkok, memang Indonesia tak mampu menyediakan cukup tenaga teknis dan pekerja terampil, makanya perusahaan Tiongkok harus menggunakan pekerja Tiongkok meskipun biayanya tinggi," papar Wang. dtc