Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dua dari enam mantan anggota DPRD Provinsi Sumut menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus suap mantan gubernur Sumut Gatot Pujonugroho oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, Rabu (3/6/2020). Sementara sisanya, harus diperiksa di Lapas Kelas I Medan.
Informasi yang diperoleh, dua mantan anggota dewan yang diperiksa di Ditreskrimsus Polda Sumut tersebut adalah mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019 dari Fraksi PDIP Brillian Moktar, serta mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dari Fraksi Demokrat Ida Budiningsih.
Sedangkan di Lapas Kelas I Medan, yaitu mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 Dermawan Sembiring, mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dari Fraksi Demokrat Enda Mora Lubis, mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 Ferry Suando Tanuray Kaban, dan mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dari Fraksi Demokrat M Yusuf Siregar.
Amatan wartawan pemeriksaan yang dilakukan terhadap keduanya berlangsung sangat panjang. Bahkan hingga petang, keduanya belum juga terlihat keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Sumut tersebut.
Kendati keduanya menjalani pemeriksaan, suasana di Mapolda Sumut terutama di lingkungan gedung Ditreskrimsus, terlihat sepi lenggang saja. Terlihat hanya ada beberapa awak media yang menunggu konfirmasi terkait pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, kepada wartawan, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta mengatakan, pemeriksaan keenam mantan anggota DPRD Sumut itu terkait penyidikan tindak pidana korupsi suap. Mereka diagendakan diperiksa untuk tersangka mantan anggota DPRD Sumut Robert Nainggolan.
"Penyidik hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap enam saksi untuk tersangka RN terkait tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019," ucapnya.
Begitupun Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan yang dikonfirmasi terkait pemeriksaan yang dilakukan KPK di Mapolda Sumut ini membenarkannya. Ia menyebutkan, sejak hari kemarin, Selasa (2/6/2020) KPK telah meminjam salah satu ruangan di Mapolda Sumut untuk melakukan pemeriksaan.
"Benar, KPK ada meminjam pakai ruangan di Polda Sumut untuk melakukan pemeriksaan," ungkapnya.
MP Nainggolan menjelaskan, peminjaman ruangan yang dilakukan KPK itu dilakukan selama 4 hari, yakni hingga hari Jumat (5/6/2020). Namun terkait pemeriksaan tersebut, MP Nainggolan enggan mengomentarinya.
"Kita kan hanya menyediakan tempat. Yang berhak menyampaikan penjelasan ya KPK lah," jelasnya.