Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Polsek Beringin, Polresta Deli Serdang hanya menangkap buronan kasus penggelapan sepeda motor, namun penadahnya masih bebas berkeliaran.
Buronan yang dimaksud ialah Jhoni Syahputra (41) warga Dusun Budiman Gang IX Desa Beringin, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang. Sementara sang penadahnya yang masih bebas berkeliaran yakni Bob warga Marelan.
Kapolsek Beringin, AKP MKL Tobing yang dikonfirmasi membenarkan mengamankan buronan kasus penggelapan sepeda motor tersebut.
"Benar. Pelaku (Jhoni Syahputra) sudah diamankan. Untuk penadahnya memang belum ditangkap. Begitu juga dengan sepeda motornya," ujar Tobing dihubungi lewat sambungan telepon seluler, Rabu (3/6/2020).
Tobing menjelaskan, terungkapnya kasus ini atas tindak lanjut laporan korban Asmo Puto (33) yang mengalami kerugian sebesar Rp.5 juta rupiah karena sepeda motornya digadaikan oleh Jhoni Syahputra.
"Unit Reskrim Polsek Beringin yang melakukan penyelidikan selama lima bulan berhasil mengendus keberadaan pelaku di Dusun Delima Desa Beringin Ramonia. Selanjutnya, tanpa menunggu lama melakukan penangkapan," jelas mantan Wakapolsek Delitua ini.
Usai diamankan, kata Tobing, pelaku diboyong ke Polsek Beringin untuk proses hukum lanjut.
"Barang bukti yang diamankan hanya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Honda Revo BK 5749 MAT milik Asmo Puto. Untuk penadahnya masih diburu oleh petugas," tandasnya.